Korban ditawari upah sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 1,4 juta per harinya.
Pelaku meminta COD untuk membayar deposit dengan angka yang bertambah, bahkan hingga Rp 44 juta.
Lama-lama kelamaan, COD merasa enggak sanggup membayar deposit.
Ia pun menaruh curiga saat pelaku menolak memberikan komisi yang dijanjikan.
Pelaku meminta korban harus membayar pajak OJK sebesar Rp 44 juta.
Hal itu agar uang komisi bisa dicairkan.
Hal sama juga dialami enam korban di Depok.
Korban masih terus mendapatkan komisi hingga menyelesaikan tugas kedelapan dengan nilai deposit yang terus bertambah.
Rupanya, uang yang udah dikeluarkan korban hingga kini masih ditahan pelaku.
Duh, jangan sampai kita tergiur dengan modus penipuan berkedok 'tugas like dan subscribe' ini ya, girls!
(*)
Baca Juga: Kenali 3 Modus Penipuan yang Sering Terjadi di WhatsApp. Awas Lengah!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
Editor | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
KOMENTAR