1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial akan dilaksanakan selama 75 hari.
Hal ini akan dilaksanakan mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
2. Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring, akan dimulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
3. Masa tenang kampanye
Masa tenang kampanye berarti enggak diperbolehkan lagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan kampanye.
Berdasarkan jadwal dari KPU, masa tenang kampanye terhitung mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
4. Kampanye tambahan
Peraturan KPU juga mengatur tentang kampanye tambahan.
Jika Pilpres 2024 berlangsung 2 putaran, maka kampanye pemilu akan diadakan pada 2 hingga 22 Juni 2024.
5. Masa tenang kampanye Pilpres putaran kedua berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2024.
Baca Juga: Pemilih Pemula Belum Punya E-KTP Saat Pemilu 2024, Harus Gimana?
Itu dia jadwal terkait kampanye pemilu 2024 berdasarkan peraturan KPU.
Tungguin juga berbagai ulasan tentang pemilu 2024 lainnya, ya.
(*)
Source | : | Kompas.com,kpu.go.id |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR