CewekBanget.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menerbitkan aturan baru pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Di dalam aturan itu termausk soal ketentuan Satuan Kredit Semester (SKS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), umtuk tingkat perguruan tinggi.
Info sekolah terbaru bagi mahasiswa dan calon mahasiswa bahwa hitungan SKS dan IPK dinilai tidak relevan lagi.
Perubahan aturan SKS dan IPK perkuliahan
Melansir dari Tribunnews, Nadiem menganggap hitungan SKS dan IPK dalam aturan yang lama kini sudah tidak relevan lagi.
"(Aturan) SKS ini sudah enggak relevan lagi.
Kita harus secara prespektif mengatur komposisi harus berapa di ruang kelas, berapa jam waktu PR, dan lain-lain, kegiatan mandiri berapa, itu enggak relevan lagi," ujar Nadiem.
Tadinya penghitungan beban belajar umtuk mahasiswa per satu SKS sama dengan 50 jam pembelajaran per minggu.
Di samping itu ada penugasan terstruktur 60 menit per minggu, serta kegiatan mandiri selama 60 menit per minggu.
Aturan baru mencatat satu SKS sama dengan 45 jam tatap muka per semester.
Namun selain penilaian SKS itu masih ada nilai yang diambil dari bidang lain.
Baca Juga: Info Sekolah Nadiem Makarim Hapuskan Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan
Contohnya pembagian waktu kuliah, responsi, tutorial seminar, penelitian hingga pertukaran pelajar itu ditentukan masing-masing perguruan tinggi.
Pemenuhan SKS bisa dari liar kelas
Dalam poin perubahan ini, Nadiem akan mulai memberlakukan pemenuhan SKS tak hanya diambil dari kegiatan belajar di kelas.
Kebebasan diberikan ke perguruan tinggi masing-masing untuk menentukan distribusi SKS disesuaikan dengan karakteristis tiap mata kuliah.
"Setiap mata kuliah, setiap prodi akan punya standarnya sendiri," ungkapnya.
"Kalau mayoritas atau 70 persen dari waktunya adalah project-based, kami tidak bisa melakukannya kalau standarnya sangat kaku dan prescriptive."
Nadiem melanjutkan, "sehingga sekarang kami mendefinisikan satu SKS itu sebagai 45 jam per semester.
Pembagian waktu itu ditentukan masing-masing perguruan tinggi, terserah," jelasnya.
Penghitungan IPK
Penilaian mata kuliah yang ditempuh mahasiswa nantinya tidak hanya berbentuk indeks prestasi (IP).
Penilaian dapat dilabeli dengan lulus atau tidak lulus (pass/fail).
Baca Juga: Granata Anak Pedagang dari Lampung Diterima 9 Universitas Luar Negeri!
Namun penjlaian penilaian tersebut berlaku hanya bagi mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas seperti Kampus Merdeka atau uji kompetensi.
"Misalnya MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka), mereka bermitra dengan satu industri untuk satu semester dengan pelatihan tertentu," paparnya.
Nadiem mengatakan, mata kuliah dengan penilaian pass/fail tidak masuk dalam perhitungan IP dan IPK.
Artinya, Kampus Merdeka tetap masuk hitungan SKS tetapi tidak masuk dalam hitungan IPK.
Bagi Nadiem anntinya sistem penilaian ini akan mempermudah dosen dan kampus serta mempermudah industri saat menyaring tenaga kerja.
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Tiara Harum Pramesti |
KOMENTAR