CewekBanget.ID - D.O EXO mendapat denda dari kantor kesehatan MAPO karena laporan dirinya merokok di dalam ruangan.
D.O diduga merokok saat promosi lagu Cream Soda di backstage MBC bulan Agustus lalu.
Penonton melihat momen itu karena diunggah di salah satu video YouTube.
D.O didenda oleh badan kesehatan di Korea
Seorang netizen melaporkan peristiwa ini ke badan kesehatan dan direspon dengan ajuan denda.
Sebuah laporan itu ditulis netizen untuk badan kesehatan publik Mapo.
"Aku melaporkan Do Kyungsoo karena merokok di dalam ruangan saat bulan Agustus lalu," dilansir dari Allkpop.
Pihak Mapo mengonfirmasi laporan itu dan memberikan denda sesuai aturan.
Denda yang diberikan
Atas laporan tersebut pihak pemerintak kesehatan menandai D.O telah langgar undang-undang berlaku.
Lebih tepatnya Pasal 9, Ayat 4, Angka 16 Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional.
Baca Juga: D.O EXO Rilis Akun Instagram, Momen Paling Ditunggu Sama Fans!
Disebutkan bahwa UU itu menetapkan gedung perkantoran, pabrik, dan gedung serba guna dengan luas lantai 1.000 meter persegi atau lebih sebagai seluruhnya bukan bangunan non-kesehatan.
Melanggar peraturan ini dapat dikenakan denda hingga 100.000 won (sekitar Rp 1.148.000).
Mereka melanjutkan, “Merokok di dalam gedung perusahaan penyiaran merupakan pelanggaran."
Agensi sempat menjelaskan bahwa rokok yang dipalainya itu elektrik dan bebas nikotin.
Namhn mereka enggak bisa dibebaskan dari denda karena tak ada bukti.
"Meskipun dan agensinya telah menjelaskan bahwa dia menggunakan rokok elektronik bebas nikotin, mereka tidak dapat memberikan bukti bahwa produk tersebut bebas nikotin dalam deskripsi bahan dan instruksi produk," ternagnya.
Selanjutnya dari pihak D.O telah bersedia mematuhi aturan berlaku.
"Individu yang terlibat telah berjanji untuk setia mematuhi hukum sebagai figur publik di masa depan."
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Tiara Harum Pramesti |
KOMENTAR