Disebutkan bahwa UU itu menetapkan gedung perkantoran, pabrik, dan gedung serba guna dengan luas lantai 1.000 meter persegi atau lebih sebagai seluruhnya bukan bangunan non-kesehatan.
Melanggar peraturan ini dapat dikenakan denda hingga 100.000 won (sekitar Rp 1.148.000).
Mereka melanjutkan, “Merokok di dalam gedung perusahaan penyiaran merupakan pelanggaran."
Agensi sempat menjelaskan bahwa rokok yang dipalainya itu elektrik dan bebas nikotin.
Namhn mereka enggak bisa dibebaskan dari denda karena tak ada bukti.
"Meskipun dan agensinya telah menjelaskan bahwa dia menggunakan rokok elektronik bebas nikotin, mereka tidak dapat memberikan bukti bahwa produk tersebut bebas nikotin dalam deskripsi bahan dan instruksi produk," ternagnya.
Selanjutnya dari pihak D.O telah bersedia mematuhi aturan berlaku.
"Individu yang terlibat telah berjanji untuk setia mematuhi hukum sebagai figur publik di masa depan."
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Tiara Harum Pramesti |
KOMENTAR