Dinar Titus Jogaswitani, selaku Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker RI yang juga menjadi narasumber, menjelaskan Arah Kebijakan Pelindungan Pekerja/Buruh Perempuan Dalam Mendukung Kerja Perawatan Untuk Meningkatkan TPAK Perempuan.
Menurtunya, terdapat berbagai kebijakan dan regulasi untuk mengurangi beban atau tanggung jawab kerja perawatan perempuan.
1. Kebijakan Protektif
Diarahkan pada perlindungan fungsi reproduksi bagi pekerja/buruh perempuan, seperti pemberian istirahat haid, cuti melahirkan, atau gugur kandung serta perlindungan dari potensi tindak pelecehan seksual di tempat kerja.
2. Kebijakan Kuratif
Diarahkan pada peningkatan kedudukan pekerja/buruh perempuan, larangan PHK karena menikah, hamil atau melahirkan, menjamin pekerja/buruh perempuan dilibatkan dalam penyusunan peraturan perusahaan maupun perianjian keria bersama.
3. Kebijakan Non Diskriminasi
Baca Juga: Belajar Ilmu dan Tugas Perawatan dari Rumah Sedini Mungkin!
Diarahkan pada penghilangan perlakuan yang diskriminatif terhadap pekerja/buruh perempuan di tempat kerja, baik dalam hal kesempatan kerja dan keselaraan upah.
Acara peluncuran roadmap serta talkshow interaktif turut dihadiri Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste, Simrin C Singh.
Dalam sambutannya, Simrin menyebut "ILO mengapresiasi inisiatif transformatif Indonesia melalui Peta Jalan untuk menciptakan dunia kerja yang lebih setara gender dan mengakui kontribusi penting perempuan terhadap dunia kerja dan pertumbuhan perekonomian nasional."
Selain itu hadir pula Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker dan pegiat lainnya.
(*)
Serunya Fan Gathering BRIIZE Menyambut Kedatangan RIIZE ke Indonesia
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Tiara Harum Pramesti |
KOMENTAR