CewekBanget.ID - Pada Kamis, 28 Maret 2924, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerja sama dengan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) dan International Labour Organization (ILO) meluncurkan dokumen Peta Jalan atau Roadmap Ekonomi Perawatan 2025-2045.
Di acara ini berfokus untuk mulai mewujudkan ekonomi perawatan atay care ekonomy yang jadi salah satu kesepakatan forum G20, tahun 2020.
Selain itu talkshow tentang hak bagi pekerja perempuan turut digelar dengan berbagai tema pembahasan menarik.
Peluncuran dokumen Peta Jalan Ekonomi Perawatan
Pentingnya mewujudkan ekonomi perawatan bagi Indonesia telah jadi prioritas demi pengembangan ekonomi sosial dan pembangunan lebih baik.
Menteri Bintang Puspayoga menuturkan, "melalui peta jalan ini, kami berharap di masa datang dapat menciptakan lingkungan kerja yang mendukung, memberdayakan, dan melindungi perempuan dan anak-anak, sehingga mereka dapat meraih potensi penuh mereka dalam ekonomi kita yang berkembang pesat."
Tugas perawatan nerkesinambungan dengan tujuan menghasilkan jutaan pekerjaan baru di tahun 2045.
Termasuk di dalamnya agar pekerjaan yang ada ke depannya dapat mengurangi kesenjangan peran gender.
Baca Juga: Perempuan Dibebankan Kerja Perawatan Sebagai Bentuk Bakti, Padahal Pekerjaan yang Menguras Energi
Diharapkan nantinya proporsi pekerja perempuan bisa lebih meningkat dibanding pekerja laki-laki.
Data BPS 2023 menjunjukkan, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan hanya sebesar 54% sementara laki-laki sebesar 84%.
Tahun 2024 TPAK perempuan ditarget meningkat jadi 55%.
Lenny N. Rosalin sebagai Deputi Bidang Kesetaraan Gender, KPPPA, turut menjelaskan beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam membangun ekonomi perawatan yang membawa tranformasi kesetargan gender. Di antaranya;
- Ekonomi perawatan sebagai peluang ekonomi baru sebagal inovasi ekonomi dan mendukung pemberdayaan ekonomi perempuan.
- Pembagian dan keseimbangan peran dan beban.
- Memberikan pengakuan dan penghargaa yang layak bagi kerja-keria perawatan berbayar dan tidak berbayar.
- Meningkalkan kesejahteraan, kebahagian dan ketahanan keluarga.
- Mempromosikan komunitas orang tua yang sehat dan membuka peluang bagi masyarakat usia lanjut.
- Keseimbangan partisipasi masyarakat dan tanggung jawab negara dalam penyelenggaran layanan dan kera-kerja perawatan.
Baca Juga: Survei ILO: Banyak Perempuan Rela Tinggalkan Karier Demi Pekerjaan Perawatan di Rumah
Perlindungan pekerja perempuan
Dalam pelaksanaan peta jalan nanti, berbagai aspek perlu disiapkan termasuk perlindungan bagi pekerja perawatan khususnya yang perempuan.
Dinar Titus Jogaswitani, selaku Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker RI yang juga menjadi narasumber, menjelaskan Arah Kebijakan Pelindungan Pekerja/Buruh Perempuan Dalam Mendukung Kerja Perawatan Untuk Meningkatkan TPAK Perempuan.
Menurtunya, terdapat berbagai kebijakan dan regulasi untuk mengurangi beban atau tanggung jawab kerja perawatan perempuan.
1. Kebijakan Protektif
Diarahkan pada perlindungan fungsi reproduksi bagi pekerja/buruh perempuan, seperti pemberian istirahat haid, cuti melahirkan, atau gugur kandung serta perlindungan dari potensi tindak pelecehan seksual di tempat kerja.
2. Kebijakan Kuratif
Diarahkan pada peningkatan kedudukan pekerja/buruh perempuan, larangan PHK karena menikah, hamil atau melahirkan, menjamin pekerja/buruh perempuan dilibatkan dalam penyusunan peraturan perusahaan maupun perianjian keria bersama.
3. Kebijakan Non Diskriminasi
Baca Juga: Belajar Ilmu dan Tugas Perawatan dari Rumah Sedini Mungkin!
Diarahkan pada penghilangan perlakuan yang diskriminatif terhadap pekerja/buruh perempuan di tempat kerja, baik dalam hal kesempatan kerja dan keselaraan upah.
Acara peluncuran roadmap serta talkshow interaktif turut dihadiri Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste, Simrin C Singh.
Dalam sambutannya, Simrin menyebut "ILO mengapresiasi inisiatif transformatif Indonesia melalui Peta Jalan untuk menciptakan dunia kerja yang lebih setara gender dan mengakui kontribusi penting perempuan terhadap dunia kerja dan pertumbuhan perekonomian nasional."
Selain itu hadir pula Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker dan pegiat lainnya.
(*)
Stem Cell, Terobosan Baru Sebagai Solusi Perawatan Ortopedi Hingga Cedera Olahraga
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Tiara Harum Pramesti |
KOMENTAR