Melansir dari Kompas.com, Anindito mengungkap kewajiban pramuka di satuan pendidikan masih berlaku.
Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Pernyataan ini sejalan dengan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Selain itu undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
"Permendikbud Ristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah.
Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujarr Anindito pada (1/4/2024).
Peraturain ini justru dibuat untuk menguatkan pentingnya ekstrakurikuler pramuka di satuan pendidikan.
Keikutsertaan sukarela
Namun ada hal yang digarisbawahi dari revisi yang dilakukan untuk Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024.
Revisi terdapat di bagian penerapan Model Blok untuk pramuka.
Model Blok sebelumnya mewajibkan adanya kegiatan perkemahan bagi siswa dan pelaksana.
Baca Juga: Info Sekolah, Ekstrakurikuler yang Cocok Untuk Tingkatkan Kepercayaan Diri #6eYourSelf
Tapi kini kegiatan perkemahan itu sifatnya tidak wajib dan boleh untuk tidak dilakukan.
Siswa sebagai peserta pramuka kini statusnya bersifat sukarela tanpa paksaan.
"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbud Ristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pramuka, bersifat sukarela," lanjut Anindito.
Namun pihak sekolah wajib menawarkan ekstrakurikuler pramuka kepada siswa, selebihnya siswa dapat menentukan keputusannya.
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Tiara Harum Pramesti |
KOMENTAR