"Kalau (pelayanan trasportasi umum yang baik) masih jauh (untuk direalisasikan), silakan saja dijalankan (soal ojek). Silakan konsultasi ke Polri sebagai law enforcer sebaiknya gimana. Ada diatur sendiri agar lebih aman, silakan saja," ujar Jonan.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Juraid mengatakan hal senada. Hadi mempertanyakan surat yang disebut dalam pemberitaan sebagai surat larangan. "Mana? Mana surat yang menyatakan melarang itu, mana?" ujar Hadi.
Hadi menegaskan, yang ada hanyalah surat untuk Korps Lalu Lintas Polri yang menyatakan sepeda motor bukan angkutan umum. Namun, karena moda transportasi umum belum baik, maka Kemenhub mempersilakan pengoperasian ojek.
Sampai ada perbaikan transportasi umum atau ada upaya untuk mengubah undang-undang itu. Sampai saat itu, pihak terkait diminta untuk mengomunikasikannya dengan Polri.
Baca juga: Pakai Ojek Online, Amankah Privasi Kita?
(sumber: jessi/kompas.com, foto: endy/majalah hai)
Penulis | : | Natasha Erika |
Editor | : | Natasha Erika |
KOMENTAR