Girls, belum lama ini kita dihebohkan dengan berita pelarangan ojek online. Twitter pun ramai dengan pembahasan #SaveGojek. Hebohnya reaksi masyarakat tersebut, membuat Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun angkat bicara. Ini dia 5 perkembangan informasi soal ojek online dilarang dan hebohnya trending #SaveGojek. Apakah kita bisa tetap menggunakan transportasi umum online?
Baca juga: 5 Hal Yang Perlu Kita Tahu Soal Trending #SaveGojek
1. Mempersilakan sementara waktu
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan bahwa undang-undanglah yang melarang sepeda motor untuk digunakan sebagai transportasi umum. Namun, dia menyadari bahwa saat ini belum tersedia transportasi publik yang memadai.
"(Ojek) ini suatu kebutuhan untuk mengisi gap karena transportasi belum bisa melayani kebutuhan masyarakat secara keseluruhan," ujar Jonan di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (18/12/2015).
Oleh karena itu, Jonan mempersilakan penggunaan sepeda motor sebagai transportasi umum sementara sampai ada perbaikan transportasi umum.
"Solusinya bagaimana? Kalau ini (ojek) mau dianggap solusi sementara, silakan saja. Sampai transportasi publik baik," ujar Jonan.
2. Masyarakat bisa mengajukan uji materi undang-undang
Masyarakat pun bisa mengajukan judicial review (uji materi) untuk mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Dengan demikian, penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum bisa menjadi legal.
Baca juga: Begini Pesan Mengharukan Kondektur Jepang Sebelum Keretanya Dikirim Ke Indonesia
3. Bukan surat larangan, tapi mengingatkan
Terkait dengan surat yang dikeluarkan Kemenhub untuk Korps Lalu Lintas Polri, surat tersebut hanya mengingatkan Polri bahwa sepeda motor bukan angkutan umum berdasarkan undang-undang.
"Kalau (pelayanan trasportasi umum yang baik) masih jauh (untuk direalisasikan), silakan saja dijalankan (soal ojek). Silakan konsultasi ke Polri sebagai law enforcer sebaiknya gimana. Ada diatur sendiri agar lebih aman, silakan saja," ujar Jonan.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Juraid mengatakan hal senada. Hadi mempertanyakan surat yang disebut dalam pemberitaan sebagai surat larangan. "Mana? Mana surat yang menyatakan melarang itu, mana?" ujar Hadi.
Hadi menegaskan, yang ada hanyalah surat untuk Korps Lalu Lintas Polri yang menyatakan sepeda motor bukan angkutan umum. Namun, karena moda transportasi umum belum baik, maka Kemenhub mempersilakan pengoperasian ojek.
Sampai ada perbaikan transportasi umum atau ada upaya untuk mengubah undang-undang itu. Sampai saat itu, pihak terkait diminta untuk mengomunikasikannya dengan Polri.
Baca juga: Pakai Ojek Online, Amankah Privasi Kita?
(sumber: jessi/kompas.com, foto: endy/majalah hai)
Penulis | : | Natasha Erika |
Editor | : | Natasha Erika |
KOMENTAR