Kemarin (5/10), Jessica Kumala Wongso menjalani sidang ke-27 dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasilnya, Jessica dijatuhi pidana hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Menjatuhkan pidana kepada Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa," kata Jaksa Meylany Wuwung, seperti dikutip dari Kompas.com.
Berikut ini adalah 5 fakta soal Jessica setelah menerima hukuman 20 tahun penjara.
Penulis | : | Sintia Astarina |
Editor | : | Sintia Astarina |
KOMENTAR