Kebijakan pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika menuju National Single Identity, maka per-31 Oktober 2017 kemarin, kita diwajibkan untuk registrasi ulang kartu prabayar dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Cara registrasi kartunya sebenarnya mudah saja. Kita tinggal mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Tapi gimana kalau kita sudah mencobanya tapi gagal? Jangan panik, ini langkah yang harus kita lakukan.
Diulang 5 kali
Trik yang bisa kita lakukan adalah mengulang 5 kali mengirim data lewat SMS. Jika kita sudah mengulangi sebanyak 5 kali, tapi masih juga gagal, biasanya akan muncul pesan yang berisi tindakan yang harus kita lakukan selanjutnya. Pesan yang muncul pun beragam, kartu kita bisa disebutkan telah aktif tetapi tetap harus mengulangi proses pengiriman data.
(Baca juga: 31 Oktober, Kita Wajib Registrasi Ulang Kartu Prabayar. Ini 3 Info Pentingnya!)
Langsung ke gerai operator
Dilansir dari Kompas.com, menurut Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh, kita bisa langsung datang ke gerai milik operator dan melakukan registrasi secara manual. Tapi sebelumnya kita harus mengisi surat pernyataan terlebih dahulu.
Mendaftar melalui situs resmi
Selain registrasi melalui SMS, operator telekomunikasi Indosat, XL Axiata (XL), Telkomsel, Hutchison Tri Indonesia (Tri) dan Smartfren juga membuka saluran pendaftaran melalui situs resmi yang bisa kita coba. Jadi kalau masih gagal lewat SMS, coba buka website resmi untuk masing-masing operator.
1. Registrasi kartu Telkomsel dengan klik di sini
2. Registrasi kartu Indosat dengan klik di sini
3. Registrasi kartu XL dengan klik di sini
Penulis | : | Debora Gracia |
Editor | : | Debora Gracia |
KOMENTAR