Belakangan ramai kasus pasangan muda di Cikupa, Tangerang yang digrebek warga setempat saat sedang berada di kontrakan. Mereka dituduh melakukan tindakan mesum walaupun tidak terbukti. Warga beserta ketua RT kemudian menganiaya dan menelanjangi keduanya, lalu merekam kejadian tersebut. Setelah video itu viral, polisi kemudian mengamankan tersangka.
Peristiwa ini banyak disebut sebagai persekusi, padahal kasus ini masuk ke dalam main hakim sendiri. Jangan sampai salah paham, ini penjelasan tentang makna dari persekusi.
Persekusi berbeda dengan main hakim sendiri
Kalau melihat pengertian persekusi menurut KBBI adalah pemburuan sewenang-wenang pada seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Pengertian lebih lengkapnya lagi dikemukakan oleh Damar Juniarto, dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) yang juga mewakili Koalisi Anti-Persekusi, menjelaskan persekusi berbeda dengan main hakim sendiri.
Persekusi adalah tindakan memburu orang atau golongan tertentu yang dilakukan secara sewenang-wenang secara sistematis. Khususnya karena suku, agama, dan faktor politik. Menurut Damar, persekusi bisa mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia seiring dengan meningkatnya suhu politik dan terpolarisasinya warga.
(Baca juga: Kasus Pasangan di Cikupa Bukan Persekusi Tapi Main Hakim Sendiri. Ini 5 Kasus Persekusi Sebenarnya)
Tahapan persekusi
Ada tahapan persekusi yang harus kita tahu, pertama adalah penentuan target dengan mengajak orang, mendata target yang diburu, dan membuat viral target. Tahap berikutnya adalah membuat ajakan berburu dengan mengumumkan siapa target yang diburu. Tahap ketiga mobilisasi di lapangan dan memaksa target meminta maaf lalu diviralkan. Target keempat yaitu melakukan pemidanaan target untuk dibawa ke polisi dan minta dilakukan penahanan.
(Baca juga: Pasangan Kekasih Dianiaya oleh Warga Cikupa, Kenapa Main Hakim Sendiri Bisa Terjadi?)
Hal yang harus dilakukan ketika kita jadi korban persekusi
Kasus persekusi semakin meningkat dan merupakan tindakan teror dan intimidasi dengan cara "memburu" orang-orang yang dianggap menghina tokoh tertentu. Sehingga kalau kita menjadi salah satu korban atau orang yang kita kenal menjadi korban, segera minta bantuan hukum.
Kita bisa menghubungi nomor 081286938292 atau email ke antipersekusi@gmail.com agar mendapat bantuan dan perlindungan. Jangan sampai diam saja, ya!
Penulis | : | Debora Gracia |
Editor | : | Debora Gracia |
KOMENTAR