Tanggal 28 Februari 2018 nanti jadi deadline alias batas waktu registrasi ulang nomor untuk pelanggan kartu SIM prabayar. Apakah kita sudah meregistrasinya? Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau para pelanggan yang belum mendaftar agar enggak menunda hingga menjelang deadline.
Alasannya bisa sangat berisiko. Simak 3 infonya!
Kemungkinan registrasi gagal
Semakin kita menunda-nunda lalu mendaftar mendekat tanggal deadline hanya akan menyebabkan traffic tinggi yang mampu menjadi beban jaringan. Hal ini mampu berisiko error yang berujung registrasi gagal. Dari pihak pemerintah sendiri, tidak akan memperpanjang deadline untuk registrasi ulang kartu SIM.
Jadi, kalau kita belum registrasi kartu SIM lewat tanggal deadline maka kartu SIM kita tidak akan berfungsi lagi alias diblokir.
Tujuan registrasi ulang ini untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan kita sebagai pengguna seluler. Pendaftaran ini juga diharapkan bisa menekan tindak kejahatan seperti penipuan, juga mempermudah pelacakan handphone kita yang hilang.
(Baca juga: 31 Oktober, Kita Wajib Registrasi Ulang Kartu Prabayar. Ini 3 Info Pentingnya!)
Bagaimana untuk kita yang belum memiliki E-KTP?
Pemerintah mewajibkan pengguna kartu SIM mendaftarkan diri menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, serta nomor kartu keluarga (KK). Data tersebut akan diverifikasi dengan database penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga harus diisi dengan benar.
Tapi buat kita yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki E-KTP, tidak perlu khawatir. NIK yang tertera pada KK adalah sama dengan NIK yang ada pada E-KTP kita. Jadi, saat kita masih kecil pun, asal sudah tercantum pada KK, maka kita akan mempunyai NIK.
(Baca juga: Registrasi Ulang Kartu Prabayar Masih Gagal? Lakukan 3 Hal Ini!)
Apakah kamu bingung cara registrasinya?
Penulis | : | Debora Gracia |
Editor | : | Debora Gracia |
KOMENTAR