1. Menuntut pemerintah terutama DPR untuk menghapus hukum dan kebijakan yang diskriminatif yang melanggengkan kekerasan terhadap perempuan, anak, masyarakat adat, kelompok penghayat kepercayaan, kelompok difabel, kelompok dengan ragam Orientasi Seksual, Identitas dan Ekspresi Gender, serta Karakteristik Seks. Termasuk di antaranya menghapuskan ketentuan perkawinan anak dalam UU Perkawinan, kriminalisasi dalam Bab Kesusilaan RKUHP, dan Perda-? Perda yang diskriminatif.
2. Mendukung pemerintah dan DPR untuk mengesahkan hukum dan kebijakan yang melindungi perempuan anak, masyarakat adat, kelompok difabel, kelompok minoritas gender dan seksual dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. Termasuk di antaranya mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
3. Menuntut pemerintah dan aparat hukum terkait untuk menjamin dan menyediakan akses keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan berbasis gender dengan mendorong penegakan Perma Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, menyediakan layanan visum gratis, serta layanan psikososial bagi korban kekerasan berbasis gender.
4. Menuntut pemerintahan terkait, terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Hukum & HAM, juga Kementerian Kesehatan untuk menghentikan intervensi Negara dan masyarakat terhadap tubuh dan seksualitas warga Negara, termasuk salah satunya terkait sunat perempuan.
5. Menuntut pemerintah dan departemen terkait dukungan komprehensif di berbagai sektor kesehatan, seperti menghapus dan menghentikan stigma dan diskriminasi berbasis gender, seksualitas dan status kesehatan, salah satunya terutama tentang kesehatan orang dengan HIV/AIDS. Serta memberikan jaminan pemenuhan hak atas kesehatan seksual dan reproduksi serta kesehatan jiwa yang adil dan setara.
6. Menuntut pemerintah untuk menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan pekerjaan melalui program pendidikan dan pencegahan kekerasan berbasis gender.
7. Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan pekerjaan.
8. Menyelesaikan akar kekerasan berbasis gender yaitu pemiskinan perempuan, khususnya perempuan buruh industri, konflik SDA, transpuan, pekerja migran, perempuan narkotika, pekerja seks, dan pekerja domestik.
Jadi Women’s March 2018 ini bukan hanya demo asal tentang perempuan, tapi juga aksi perempuan untuk peduli dan berjuang untuk melawan kekerasan berbasis gender dalam berbagai aspek hidup.
Berarti, udah tahu dong, girls, kenapa kita sebagai perempuan juga perlu berpartisipasi di Women’s March Jakarta 2018. Buat yang ingin ikut bergabung, Sabtu, 3 Maret 2018 langsung aja datang di titik kumpul Hotel Sari Pan Pacific, Jalan Thamrin pukul 07.30-08.00 WIB. Jangan lupa bawa poster seru yang mewakili suara kita, ya, girls!
(Baca juga: 10 Quotes yang Dibawa Saat Aksi Women’s March. Lucu Tapi Menyentuh dan Ngena Banget!)
Penulis | : | Indra Pramesti |
Editor | : | Indra Pramesti |
KOMENTAR