Cewekbanget.id - Beberapa waktu terakhir, kampus UGM tengah jadi pemberitaan hangat. Baik di sosial media maupun media massa.
Pasalnya telah beredar pemberitaan mengenai pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswinya, Agni (bukan nama sebenarnya).
Kronologi ceritanya jadi perbincangan setelah penyintas membuka suara dan menuntut keadilan.
Baca Juga : Kronologi Penembakan di Bar California, Kota Paling Aman di Amerika!
Kronologi
BPPM Balairung Press memberitakan kronologi cerita berdasarkan pengakuan Agni.
Enggak cuma itu, pihak Balairung juga menemui pihak-pihak terkait di kampus.
Dalam artikel yang diterbitkan Balairung, kejadiannya terjadi pada pada tahun lalu di lokasi KKN Mahasiswa UGM di Maluku.
Agni dan pelaku adalah teman satu unit dimana pelaku kemudian melakukan tindakan enggak senonoh pada Agni.
Baca Juga : Terungkap! Ternyata Ini Definisi Mantan Menurut Masing-Masing Zodiak!
Nilai KKN Agni C dan pelaku siap wisuda
Salah satu yang jadi sorotan adalah penyelesaian pihak kampus saat mendapat laporan tentang pelecehan seksual tersebut.
Pelaku langsung ditarik dari lokasi KKN dan kemudian Agni mendapat nilai KKN adalah C.
Selain itu, diketahui kalau pelaku justru siap untuk wisuda pada November tahun ini. Namanya pun telah tertulis di daftar wisudawan.
Baca Juga : Tampil Stand Out Seperti Ariana Grande dengan 5 Lipstik Ungu Ini!
Penyelesaian dari pihak kampus
Dalam artikel yang dikeluarkan oleh Balairung, pihak kampus memberikan sanksi berupa penarikan dari lokasi KKN untuk pelaku, konseling selama 2-6 bulan, dan penahanan untuk Yudisium.
Namun penyintas atau Agni enggak tahu apakah proses tersebut sudah atau belum dilakukan.
Di artikel yang sama, pihak kampus menyebut kasus tersebut bukan kasus yang berat.
Baca Juga : Flat Shoes yang Nyaman Ternyata Terlihat Kece Buat 4 Zodiak Ini
Kekuatan sosial media
Lewat sosial media, tulisan yang dikeluarkan oleh Balairung kemudian jadi viral dalam 4 hari setelah diunggah.
Hashtag seperti #kitaAGNI dan #UGMDaruratKekerasanSeksual sempat jadi trending topik di sosial media.
Baca Juga : Fatin Shidqia Wakili Indonesia di World Youth Forum 2018 Sampai Nyanyi Bareng Penyanyi Luar Negeri
Petisi online
Lewat Change.org, muncul petisi online untuk menuntaskan kasus pelecehan tersebut.
Dengan judul "Usut tuntas kasus pemerkosaan KKN UGM" telah ditandatangani lebih dari 162 ribu.
Petisi ini masih dibuka dan bisa dikunjungi di sini. (*)
Penulis | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR