cewekbanget.id - Setelah sempat menjadi viral di media sosial, akhirnya KPI mengambil keputusan untuk petisi yang dilayangkan untuk iklan Shopee Blackpink.
Melalui siaran pers yang ditayangka melalui kpi.go.id, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Shopee Blackpink dan acara “Shopee Road to 12:12 Birthday Sale.”
Menurut KPI siaran iklan dan program acara tersebut dinilai enggak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Baca Juga : Dianggap Mistis, Ini Penyebab Gunung Semeru Bertopi Menurut Ahli!
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, telah melayangkan surat peringatan kepada 11 stasiun televisi, seperti Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net dan SCTV.
Dalam surat itu diterangkan, dalam siaran Iklan yang dimaksud ditampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim.
Hal yang sama terdapat program “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale” yang menampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim.
KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.
Baca Juga : Air Terjun Lembah Anai Meluap, Jalur Buktitinggi-Padang Terputus!
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano menyatakan, pihaknya menyayangkan tampilan iklan “Shopee” dan program acara “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale.”
Karena berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum.
“Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan.
KOMENTAR