Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat,” jelas Hardly.
Baca Juga : Ini Daftar Pemenang MAMA 2018 Premier di Korea! Ada Idolamu?
Hardly berharap dengan dikeluarkannya surat perinhatan dari KPI ini lembaga penyiaran segera melakukan perbaikan internal dan menghentikan iklan ini.
Dan, segera mengganti iklan "Shopee" tersebut dengan konten lain dengan tampilan yang lebih baik dan enggak menimbulkan persepsi negatif.
“Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Hardly. (*)
KOMENTAR