Enggak Mengganggu Layanan
Melalui pernyataan tertulis, pihak First Media mengungkap bahwa adanya pencabutan dari Kominfo enggak mengganggu pelayanan.
Pasalnya, selain memanfaatkan Frekuensi 2,3 GHz, layanan First Media juga mengandalkan kabel serat optik. Penyedia layanan ini sendiri dikelola oleh entitas anak First Media lainnya, PT Link Net Tbk (LINK).
Baca Juga : Begini Cara Tepat Mengkritik Pacar Agar Dia Enggak Sakit Hati!
Gugatan Tata Usaha Negara
Terkait dengan pencabutan ini, pihak First Media dan Internux sejatinya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan surat-surat Komindo terkait pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz tersebut.
“Dengan demikian, Gugatan TUN tersebut enggak berdampak apapun layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet First Media yang disediakan oleh Link,” tulisnya.