Menunggak Selama 3 Tahun, Kominfo Resmi Cabut Frekuensi First Media

By Istihanah, Senin, 19 November 2018 | 12:35 WIB
foto : wartakota ()

cewekbanget.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) resmi mencabut Izin Pita Frekuensi Tasdio (IPFR) 2,3 GHz dari tiga perusahaan yang menunggak pembayaran selama tiga tahun.

Dilansir dari Kompas.com, sejak 2016 PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux dan PT Jasnita Telekomindo tidak membayar biaya penggunaan frekuensi tersebut.

Menurut Direktir Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkar Pos dan Informatika Kominfo, Dwi Handoko mengatakan bahwa pencabutan izin dilakukan lantaran hingga tanggal jatuh tempo, ketiga perusahaan tersebut enggak melakukan pembayaran.

Baca Juga : Ternyata, Ada Putri Duyung yang Hidup di Korea! Ini Faktanya! 

“Karena tanggal jatuh temponya hari Sabtu (9/11/2018) pukul 23.59 wib, maka pencabutan izin kami lakukan pada hari Jakarta, yaitu Senin (19/11/2018),” jelasnya.

Pihak Kominfo juga menjelaskan bahwa sebelum resmi ditutup ketiga perusahaan tersebut telah tiga kali dikirimkan surat peringatan. Namun, hingga tanggal jatuh tempo tidak ada tanggapan dari ketiga perusahaan tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf F Permenkominfo 9/2019 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, pemegang izin yang selama dua tahun tanggal jatuh tempo enggak membayar biaya pengguna memang harus dicabut izin penggunaannya.

Baca Juga : Enggak Nyangka! Ternyata Media Sosial Bisa Bikin Kita Sakit Hati!

Jumlah Tagihan

Tiga perusahaan yang izinnya dicanut ini merupakan bagian dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009 lalu.

Setiap tahun masing-masing perusahaan dibebankan biaya penggunaan frekuensi yang paling lambat dibayarkan pada 17 November setiap tahunnya.

Jumlah tagihan yang harus dibayarkan oleh First Media sejak 2017-2017 adalah sekitar Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar dan Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.

Enggak Mengganggu Layanan

Melalui pernyataan tertulis, pihak First Media mengungkap bahwa adanya pencabutan dari Kominfo enggak mengganggu pelayanan.

Pasalnya, selain memanfaatkan Frekuensi 2,3 GHz, layanan First Media juga mengandalkan kabel serat optik. Penyedia layanan ini sendiri dikelola oleh entitas anak First Media lainnya, PT Link Net Tbk (LINK).

Baca Juga : Begini Cara Tepat Mengkritik Pacar Agar Dia Enggak Sakit Hati!

Gugatan Tata Usaha Negara

Terkait dengan pencabutan ini, pihak First Media dan Internux sejatinya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan surat-surat Komindo terkait pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz tersebut.

“Dengan demikian, Gugatan TUN tersebut enggak berdampak apapun layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet First Media yang disediakan oleh Link,” tulisnya.