Cewekbanget.id - Yeay! Selamat merayakan Pesta Demokrasi, girls! Tepat hari ini 17 April 2019 bagi kita yang sudah memenuhi syarat sebagai pemiilih akan melakukan pemilu serentak 2019 yaitu pemilu Legislatif untuk memilih Anggota DPR, DPD dan DPRD dan pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, ya.
Sudah bersiap untuk pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pencoblosan? Sebelumnya, cewekbanget.id mau berbagai tips tentang hal-hal yang perlu kita lakukan sebelum masuk ke bilik suara saat pemilu 2019. Sudah tahu, girls?
Dilansir dari Kompas.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, menjelaskan bawha pemilih boleh membuka surat suara sebelum masuk ke bilik, untuk mengecek kondisi surat suara baik dan enggak rusak.
Sambut pemilu 2019, ini dia 4 hal yang perlu kita lakukan, khususnya terkait surat suara, sebelum melakukan pencoblosan di bilik suara!
Baca Juga : Wajib Tahu! Ini 5 Larangan Bagi Pemilih Saat Pencoblosan di TPS pada Pemilu 2019!
1. Pastikan Surat Suara Ditandatangani Ketua KPPS
Kita perlu mengecek bahwa surat suara yang kita terima telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Karena menurut pasal 38 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa Ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih. Itulah fungsinya kita mengecek apakah surat suara kita sudah ditandatangani atau belum, karena kalau tidak ditandatangani berarti surat suara kita dianggap tidak sah saat dihitung nanti.