Cewekbanget.id - Yeay! Selamat merayakan Pesta Demokrasi, girls! Tepat hari ini 17 April 2019 bagi kita yang sudah memenuhi syarat sebagai pemiilih akan melakukan pemilu serentak 2019 yaitu pemilu Legislatif untuk memilih Anggota DPR, DPD dan DPRD dan pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, ya.
Sudah bersiap untuk pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pencoblosan? Sebelumnya, cewekbanget.id mau berbagai tips tentang hal-hal yang perlu kita lakukan sebelum masuk ke bilik suara saat pemilu 2019. Sudah tahu, girls?
Dilansir dari Kompas.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, menjelaskan bawha pemilih boleh membuka surat suara sebelum masuk ke bilik, untuk mengecek kondisi surat suara baik dan enggak rusak.
Sambut pemilu 2019, ini dia 4 hal yang perlu kita lakukan, khususnya terkait surat suara, sebelum melakukan pencoblosan di bilik suara!
Baca Juga : Wajib Tahu! Ini 5 Larangan Bagi Pemilih Saat Pencoblosan di TPS pada Pemilu 2019!
1. Pastikan Surat Suara Ditandatangani Ketua KPPS
Kita perlu mengecek bahwa surat suara yang kita terima telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Karena menurut pasal 38 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa Ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih. Itulah fungsinya kita mengecek apakah surat suara kita sudah ditandatangani atau belum, karena kalau tidak ditandatangani berarti surat suara kita dianggap tidak sah saat dihitung nanti.
Baca Juga : Bosan Dengan Drama Rom-Com? Nih 4 Rekomendasi Drama Thriller Terbaru dari OCN
2. Memastikan Jumlah Surat Suara yang Kita Terima
Saat pemilu 2019 ini kita akan menerima 5 surat suara yang dibedakan lewat warna, yaitu Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu), Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah), Surat suara pemilihan anggota DPR (berwarna kuning), Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi (berwarna biru) dan Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (berwarna hijau).
Untuk kita yang berada di daerah pemilihan DKI Jakarta, kita hanya akan menerima 4 surat suara. Pemilih di dapil DKI Jakarta tidak akan menerima surat suara warna hijau karena DKI Jakarta tidak mempunyai DPRD di tingkat kabupaten/kota. Wajib kita perhatikan ya, girls!
Baca Juga : Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count yang Wajib Kita Tahu!
3. Memeriksa Kondisi Surat Suara
Ini penting kita lakukan untuk memastikan surat suara yang kita terima adalah surat suara baru dengan kondisi baik dan enggak rusak. Hal ini sejalan dengan Pasal 39 Ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 yang menyebutkan pemilih diminta melihat kondisi surat suara yang diterima.
Fyi girls, ada beberapa ketentuan surat suara disebut tidak sah, yaitu :
a. Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
b. Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
c. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
d. Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi
Baca Juga : 15 Foto yang Diambil dari Atas Ini Sangat Menakjubkan! Keren Parah!
4. Boleh Minta Ganti Surat Suara yang Rusak
Apabila kita mendapati surat suara kita rusak saat kita terima, seperti kondisi yang sudah dijelaskan di atas, kita diperbolehkan kok, untuk meminta kembali surat suara baru. Hal ini sesuai dengan Pasal 39 Ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Namun, pasal tersebut juga mengatur bahwa permintaan surat suara pengganti kepada tim KPPS.
Itu dia hal-hal yang perlu jadi perhatian kita sebelum melakukan pencoblosan di TPS. Yuk, segera bersiap ikuti pemilu 2019 dan jangan golput, ya! he-he. (*)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, 4 Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Masuk ke Bilik Suara!"