Baca Juga : Bosan Dengan Drama Rom-Com? Nih 4 Rekomendasi Drama Thriller Terbaru dari OCN
2. Memastikan Jumlah Surat Suara yang Kita Terima
Saat pemilu 2019 ini kita akan menerima 5 surat suara yang dibedakan lewat warna, yaitu Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu), Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah), Surat suara pemilihan anggota DPR (berwarna kuning), Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi (berwarna biru) dan Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (berwarna hijau).
Untuk kita yang berada di daerah pemilihan DKI Jakarta, kita hanya akan menerima 4 surat suara. Pemilih di dapil DKI Jakarta tidak akan menerima surat suara warna hijau karena DKI Jakarta tidak mempunyai DPRD di tingkat kabupaten/kota. Wajib kita perhatikan ya, girls!
Baca Juga : Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count yang Wajib Kita Tahu!
3. Memeriksa Kondisi Surat Suara
Ini penting kita lakukan untuk memastikan surat suara yang kita terima adalah surat suara baru dengan kondisi baik dan enggak rusak. Hal ini sejalan dengan Pasal 39 Ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 yang menyebutkan pemilih diminta melihat kondisi surat suara yang diterima.
Fyi girls, ada beberapa ketentuan surat suara disebut tidak sah, yaitu :
a. Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
b. Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
c. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
d. Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi