Cewekbanget.ID – Pemilu 2019 akan diselenggarakan pada Rabu (17/4/2019) besok.
Berbeda dari Pemilu sebelumnya, pemilih akan mendapatkan lima surat suata untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Nah, biar enggak rugi saat sudah datang ke TPS sebaiknya perhatikan lima hal berikut ini!
Ketentuan mengenai sah atau tidaknya surat suara pemilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Baca Juga : Ramaikan Pemilu 2019, 5 E-Commerce Ini Kasih Diskon Gede-gedean!
Surat Suara Harus Ditandatangani oleh Ketua KPPS
Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan, surat suara yang diterima pemilih harus telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatur bahwa ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, tanda tangan ketua KPPS turut menentukan sah atau tidaknya surat suara tersebut.
Ketentuan untuk Surat Suara Presiden/ Wakil Presiden
Surat suara kita akan dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor urut/nama salah satu pasangan calon/foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.
Baca Juga : Gereja Notre Dame Berusia 850 Tahun di Paris, Terbakar! Ini Faktanya!