Cewekbanget.ID – Pemilu 2019 akan diselenggarakan pada Rabu (17/4/2019) besok.
Berbeda dari Pemilu sebelumnya, pemilih akan mendapatkan lima surat suata untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Nah, biar enggak rugi saat sudah datang ke TPS sebaiknya perhatikan lima hal berikut ini!
Ketentuan mengenai sah atau tidaknya surat suara pemilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Baca Juga : Ramaikan Pemilu 2019, 5 E-Commerce Ini Kasih Diskon Gede-gedean!
Surat Suara Harus Ditandatangani oleh Ketua KPPS
Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan, surat suara yang diterima pemilih harus telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatur bahwa ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, tanda tangan ketua KPPS turut menentukan sah atau tidaknya surat suara tersebut.
Ketentuan untuk Surat Suara Presiden/ Wakil Presiden
Surat suara kita akan dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor urut/nama salah satu pasangan calon/foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.
Baca Juga : Gereja Notre Dame Berusia 850 Tahun di Paris, Terbakar! Ini Faktanya!
Ketentuan untuk Surat Suara DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten atau kota
Surat suara dianggap sah jika mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif.
Surat Suara untuk DPD
Surat suata dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.
Surat Suara Tidak Sah
Jika hal-hal di atas tidak dilakukan, suara pemilih dapat dinyatakan tidak sah.
Selain itu, terdapat pula beberapa ketentuan yang membuat surat suara tidak sah, seperti berikut:
Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
Baca Juga : 10 Restoran Ini Kasih Promo Saat Pemilu 2019! Jangan Golput ya!
Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi. (*)