Ketentuan untuk Surat Suara DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten atau kota
Surat suara dianggap sah jika mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif.
Surat Suara untuk DPD
Surat suata dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.
Surat Suara Tidak Sah
Jika hal-hal di atas tidak dilakukan, suara pemilih dapat dinyatakan tidak sah.
Selain itu, terdapat pula beberapa ketentuan yang membuat surat suara tidak sah, seperti berikut:
Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
Baca Juga : 10 Restoran Ini Kasih Promo Saat Pemilu 2019! Jangan Golput ya!
Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi. (*)