Perhatikan 5 Hal Ini Saat Terima Surat Suara! Jangan Sampai Enggak Sah!

By Istihanah, Selasa, 16 April 2019 | 13:57 WIB
Surat Suara (Kompas.com)

Ketentuan untuk Surat Suara DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten atau kota

Surat suara dianggap sah jika mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif.

Surat Suara untuk DPD

Surat suata dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.

Surat Suara Tidak Sah

Jika hal-hal di atas tidak dilakukan, suara pemilih dapat dinyatakan tidak sah.

Selain itu, terdapat pula beberapa ketentuan yang membuat surat suara tidak sah, seperti berikut:

Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

Baca Juga : 10 Restoran Ini Kasih Promo Saat Pemilu 2019! Jangan Golput ya!

Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)

Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)

Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi. (*)