Cewekbanget.ID – Pada 26 Agustus 2019 lalu, Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan letak ibu kota baru setelah rencana pemindahan ibu kota Indonesia santer diberitakan.
Kota Jakarta akan segera digantikan oleh Kabupaten Penajem Paset Utara dan Kutai Kartanegara yang ada di Kalimantan Timur.
Kabar pemindahan ibu kota ini membuat tentunya menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat ya, girls.
Masih banyak yang bingung apa yang akan terjadi pada Kota Jakarta jika ibu kota dipindah dari daerah ini.
Daripada bingung, berikut nasib kota Jakarta saat ibu kota dipindah:
Dicabutnya Status Daerah Khusus
Sebagai ibu kota, Jakarta memang memiliki nama khusus yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Hal tersebut tertulis dalam UU 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk kita yang belum tahu, status Daerah Khusus mengartikan kota Jakarta diberikan kekhususan tugas (menjadi Ibukota Indonesia), hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam penjelasan UU 29/2007.
Baca Juga: Makin Percaya Diri, 3 Langkah Mudah Buat Hilangkan Bau Badan Enggak Sedap!