Bagaimana Nasib Jakarta Jika Ibu Kota Dipindah? Ini Jawabannya!

By None, Sabtu, 31 Agustus 2019 | 14:25 WIB
Ilustrasi Kota Jakarta (foto: axios.com)

Cewekbanget.ID – Pada 26 Agustus 2019 lalu, Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan letak ibu kota baru setelah rencana pemindahan ibu kota Indonesia santer diberitakan.

Kota Jakarta akan segera digantikan oleh Kabupaten Penajem Paset Utara dan Kutai Kartanegara yang ada di Kalimantan Timur.

Kabar pemindahan ibu kota ini membuat tentunya menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat ya, girls.

Masih banyak yang bingung apa yang akan terjadi pada Kota Jakarta jika ibu kota dipindah dari daerah ini.

Daripada bingung, berikut nasib kota Jakarta saat ibu kota dipindah: 

Dicabutnya Status Daerah Khusus

Sebagai ibu kota, Jakarta memang memiliki nama khusus yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Hal tersebut tertulis dalam UU 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk kita yang belum tahu, status Daerah Khusus mengartikan kota Jakarta diberikan kekhususan tugas (menjadi Ibukota Indonesia), hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam penjelasan UU 29/2007.

Baca Juga: Makin Percaya Diri, 3 Langkah Mudah Buat Hilangkan Bau Badan Enggak Sedap!

Pemindahan ibu kota berakibat pada hadirnya UU baru yang menyebabkan status Daerah Khusus yang ada di kota Jakarta akan segera dicabut, girls!

Jadi Daerah Khusus Perekonomian dan Bisnis

Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan kalau Kota Jakarta dapat bertransformasi menjadi daerah khusus untuk perekonomian walaupun status Daerah Khusus dicabut.

"Ya tidak, bukan DKI lagi, mungkin daerah khusus mantan ibu kota bisa jadi hehehe. Bisa jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi bisa jadi, pusat bisnis bisa jadi," ujarnya dilansir dari kompas.com.

Akmal kemudian menyebut Kota Jakarta masih berpeluang menjadi daerah otonomi khusus.

Beliau menambahkan kalau status daerah otonomi khusus untuk kota Jakarta akan diatur dalam undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah.

"Khusus tidak khusus kan terserah bapak Presiden. Karena kan kenapa diberi khusus, karena keputusan bapak Presiden bersama DPR RI," tambah Beliau.

Selain otonomi daerah, kota Jakarta juga akan tetap mempertahankan statusnya sebagai pusat bisnis.

(Ravica)

(*)

Baca Juga: 4 Alasan Kenapa Kita Enggak Boleh Kelewatan Nonton Konser CIRCLE TVXQ. Anti Nyesel!