Pemindahan ibu kota berakibat pada hadirnya UU baru yang menyebabkan status Daerah Khusus yang ada di kota Jakarta akan segera dicabut, girls!
Jadi Daerah Khusus Perekonomian dan Bisnis
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan kalau Kota Jakarta dapat bertransformasi menjadi daerah khusus untuk perekonomian walaupun status Daerah Khusus dicabut.
"Ya tidak, bukan DKI lagi, mungkin daerah khusus mantan ibu kota bisa jadi hehehe. Bisa jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi bisa jadi, pusat bisnis bisa jadi," ujarnya dilansir dari kompas.com.
Akmal kemudian menyebut Kota Jakarta masih berpeluang menjadi daerah otonomi khusus.
Beliau menambahkan kalau status daerah otonomi khusus untuk kota Jakarta akan diatur dalam undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah.
"Khusus tidak khusus kan terserah bapak Presiden. Karena kan kenapa diberi khusus, karena keputusan bapak Presiden bersama DPR RI," tambah Beliau.
Selain otonomi daerah, kota Jakarta juga akan tetap mempertahankan statusnya sebagai pusat bisnis.
(Ravica)
(*)
Baca Juga: 4 Alasan Kenapa Kita Enggak Boleh Kelewatan Nonton Konser CIRCLE TVXQ. Anti Nyesel!