Sambil Menahan Tangis Saat Ditanya Soal Orang Tua, Jefri Nichol: 'Pastinya Ngerasa Bersalah'!

By Kinanti Nuke Mahardini, Selasa, 29 Oktober 2019 | 13:03 WIB
Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019). (Grid.ID/Rissa Indrasty )

CewekBanget.ID - Pada Senin, 28 Oktober 2019 kemarin, seleb Indonesia muda Jefri Nichol telah menyelesaikan sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba

Agenda sidang kemarin ialah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa atau Jefri Nichol. 

Dalam sidang sebelumnya, Jefri Nichol dituntut menjalani 10 bulan rehabilitasi rawat inap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanannya. 

Mendengar hasil sidang tersebut, kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum. 

Ia juga mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. 

Aris Marasabessy menyebutkan kalau Jefri Nichol seharusnya menjalani rawat jalan bukan rawat inap dalam rehabilitasi. 

Baca Juga: Cepat Move On, 5 Seleb Muda Indonesia Ini Langsung Punya Pacar Baru Enggak Lama Setelah Putus!

Sayangnya pada sidang kali ini, JPU tidak menyetujui nota pembelaan yang diajukan pihak Jefri Nichol dan tetap pada tuntutan awalnya. 

Sementara itu majelis hakim belum bisa memastikan dan akhirnya menunda hasil pleidoi yang diajukan Jefri Nichol kala itu. 

Usai sidang, Jefri Nichol kemudian mengungkapkan perasaannya.

Dilansir dari grid.id, ia merasa sangat bersalah terhadap orang tuanya karena dirinya terjerat narkoba. 

"Pastinya ngerasa bersalah banget, ada di persidangan ini udah salah sih," ungkap Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin. 

Saat ditanya tanggapan Nichol mengenai sang ibu yang mengaku kecolongan karena dirinya terjebak narkoba, Jefri Nichol tidak bisa menjawab. 

Sambil tersenyum pahit dan menunduk, Jefri Nichol menitikkan air mata kesedihannya.  

Masih dilansir dari yang sama, Jefri Nichol bahkan tidak kuasa menutupi kesedihannya. 

Sebagai informasi, Jefri Nichol dijerat dua pasal yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan) dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba). 

(*)

Baca Juga: 5 Cara Hilangkan Nyeri Haid Tanpa Harus Mengonsumsi Obat. Cewek Harus Tahu Nih!