Kemenkominfo Akan Blokir IMEI Ponsel Ilegal dengan Cara Ini!

By None, Kamis, 27 Februari 2020 | 18:47 WIB
Ilustrasi (Foto : Kolase CewekBanget.ID dari berbagai sumber)

Uji Coba Bersama Operator Seluler

Sebelum sistem pemblokiran ini terlaksana, Kemenkominfo bersama operator selular XL telah mengadakan uji coba selama dua hari terhitung sejak 17 Februari 2020.

Enggak hanya XL, operator Telkomsel juga berkesempatan untuk melakukan sistem pemblokiran International Mobile Equipment Indentity (IMEI) atau kode unik yang terdapat di setiap perangkat ini.

Tapi ujicoba yang dilakukan XL dan Telkomsel sangat berbeda karena sistem pemblokiran akan dilakukan dengan 2 cara.

Baca Juga: Yuk Jadi Vegetarian! Ini 5 Manfaat yang Bisa Kita Rasakan, Lho!

Penentuan Cara Sistem Pemblokiran

Untuk melakukan pemblokiran ponsel dengan IMEI ilegal, Kemenkominfo akan melakukan dengan dua cara ujicoba yaitu blacklist dan whitelist.

Cara kerja sistem blacklist yaitu ponsel yang ketahuan IMEI-nya ilegal akan mendapatkan notifikasi kalau ponsel tersebut akan segera di-blacklist kemudian baru deh dilakukan pemblokiran.

Sedangkan cara kerja sistem whitelist yaitu sejak awal ponsel yang IMEI-nya ilegal enggak akan mendapatkan sinyal, berbeda dengan blacklist yang ada pemberitahuan terlebih dulu.

Fyi, minggu ini Kemenkominfo akan menetapkan sistem pemblokiran IMEI yang akan digunakan nantinya, apakah mengguanakan sistem blacklist atau whitelist.