Perbedaan Lockdown dan PSBB yang perlu kita ketahui!
PSBB dilakukan dengan cara membatasi kegiatan tertentu penduduk yang ada di satu wilayah, dimana wilayah tersebut diduga terinfeksi sama virus corona.
Nah, berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB meliputi hal-hal berikut: Peliburan sekolah dan tempat kerja, Pembatasan kegiatan keagamaan, Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, Pembatasan kegiatan sosial dan budaya (pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya), Pembatasan moda transportasi, Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan kemanan.
Sementara lockdown berarti mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah yang akan diberlakukan lockdown. Biasanya juga dibarengi dengan adanya pemberlakuan jam malam.
Baca Juga: Ungkapan Duka Penuh Haru dari 5 Pejabat Indonesia Atas Kepergian Glenn Fredly!
Saat melakukan kebijakan PSBB seperti yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, Pemda wajib melaksanakan pembatasan seperti yang dijelaskan di atas, meski dengan sedikit penyesuaian.
Yup! PSBB memang masih mengizinkan sejumlah warganya berkegiatan di luar rumah dengan beberapa ketentuan dan penyesuaian yang diatur secara detail pada Permenkes Nomor 9 tahun 2020.
Seperti, beberapa tempat kerja tetap diperbolehkan beroperasi misalnya kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, hingga kebutuhan dasar lainnya.
Baca Juga: Seleb Indonesia Self-Quarantine di Luar Negeri #HadapiCorona!
Hal inilah yang membedakannya dengan lockdown.
Saat berlaku kebijakan lockdown, masyarakat dipastikan harus berada di rumah masing-masing dan enggak boleh beraktivitas di luar. Serta benar-benar mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah.
So.. buat kita warga Jakarta, selamat bersiap untuk PSBB besok, ya! (*)