Wajib Tahu! Mulai Berlaku Esok Hari di Jakarta, Ini Beda Lockdown dan PSBB Buat #HadapiCorona!

By Elizabeth Nada, Kamis, 9 April 2020 | 20:00 WIB
PSBB di DKI Jakarta akan berlaku besok, Jumat (10/4/2020). (megapolitan.kompas.com)

Cewekbanget.idGirls, pada Senin (6/4) lalu, Menteri Kesehatan Indonesia, Terawan Agus akhirnya menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

 

Maka, terhitung mulai besok Jumat (10/4) DKI Jakarta pun akan mulai memberlakukan PSBB, sebagai upaya untuk #HadapiCorona dan pencegahan penyebaran virus corona biar enggak makin meluas.

Fyi, DKI Jakarta jadi daerah pertama yang memberlakukan PSBB, lho!

 

Baca Juga: 5 Penampilan Duchess of Cambridge, Kate Middleton Pakai Headband. Manis!

Yup! Bukan lockdown, Jakarta memilih PSBB sebagai upaya buat #HadapiCorona. 

Sama-sama digunakan sebagai upaya penanganan dan pencegahan virus Corona, sebenarnya apa beda lockdown dan PSBB?

Yuk simak penjelasan berikut ini, girls!

Perbedaan Lockdown dan PSBB yang perlu kita ketahui!

PSBB dilakukan dengan cara membatasi kegiatan tertentu penduduk yang ada di satu wilayah, dimana wilayah tersebut diduga terinfeksi sama virus corona.

Nah, berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB meliputi hal-hal berikut: Peliburan sekolah dan tempat kerja, Pembatasan kegiatan keagamaan, Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, Pembatasan kegiatan sosial dan budaya (pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya), Pembatasan moda transportasi, Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan kemanan.

Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB, Begini Aturannya Jika Antar Barang dan Makanan

Sementara lockdown berarti mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah yang akan diberlakukan lockdown. Biasanya juga dibarengi dengan adanya pemberlakuan jam malam.

Baca Juga: Ungkapan Duka Penuh Haru dari 5 Pejabat Indonesia Atas Kepergian Glenn Fredly!

Saat melakukan kebijakan PSBB seperti yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, Pemda wajib melaksanakan pembatasan seperti yang dijelaskan di atas, meski dengan sedikit penyesuaian.

Yup! PSBB memang masih mengizinkan sejumlah warganya berkegiatan di luar rumah dengan beberapa ketentuan dan penyesuaian yang diatur secara detail pada Permenkes Nomor 9 tahun 2020.

Seperti, beberapa tempat kerja tetap diperbolehkan beroperasi misalnya kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, hingga kebutuhan dasar lainnya.

Baca Juga: Seleb Indonesia Self-Quarantine di Luar Negeri #HadapiCorona!

Hal inilah yang membedakannya dengan lockdown.

Saat berlaku kebijakan lockdownmasyarakat dipastikan harus berada di rumah masing-masing dan enggak boleh beraktivitas di luar. Serta benar-benar mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah.

 

So.. buat kita warga Jakarta, selamat bersiap untuk PSBB besok, ya! (*)