Bentuk Protokol New Normal, Aturan Baru Pemerintah Setelah PSBB

By Marcella Oktania, Selasa, 26 Mei 2020 | 16:20 WIB
Physical distancing (atalayar.com)

CewekBanget.ID - Belakangan ini istilah New Normal memang selalu jadi pusat perhatian akibat penyebaran virus Corona.

Nantinya, New Normal ini bakalan jadi aturan yang berlaku di Indonesia setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disudahi dan masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasa.

Namun yang jadi pertanyaan, sebenarnya apa sih New Normal atau protokol Normal Baru yang dibuat pemerintah setelah PSBB untuk mencegah penularan virus Corona?

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan Bakal Berlakukan

Dikutip dari Intisari, Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) menerbitkan sudah protokol normal baru ( new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengatakan, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan seperti dikutip dalam laman resmi Kemenkes, Senin (25/5).

Salah satu ketentuan dalam protokol New Normal yang bakal kita rasakan adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antarkaryawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter.

"Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Alasan Jokowi pilih "new normal"

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).

Menurut Presiden Jokowi, masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19 karena virus itu tak akan hilang.