Cewekbanget.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi mengeluarkan pengumuman jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang hingga Juni 2020.
Selain itu, Pemprov juga bakal makin memperketat akses keluar masuk ke Jakarta.
Setelah aturan buat memiliki Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM), Pemprov juga akan bertindak tegas dengan meminta warga yang masih membandel untuk melakukan karantina tanpa mendapat bantuan.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan Bakal Berlakukan
Jadi, warga harus mengeluarkan uang sendiri untuk memenuhi kebutuhan selama karantina 14 hari.
Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Susilo Dewanto mengatakan, pihaknya akan menjaga ketat wilayah-wilayah yang menjadi pintu masuk ke DKI Jakarta.
Penulis | : | None |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR