#HadapiCorona, Masuk Jakarta Tanpa SIKM Terancam Bayar Jutaan Rupiah!

By Salsabila Putri Pertiwi, Senin, 1 Juni 2020 | 13:10 WIB
KRL Commuterline Jabodetabek diduga keras sebagai tempat penyebaran virus corona setelah 3 penumpang dinyatakan positif Covid-19. (KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA)

CewekBanget.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan beberapa peraturan terkait arus keluar-masuk DKI Jakarta di masa pandemi COVID-19 dalam usaha #hadapicorona.

Peraturan terbaru yang berlaku adalah keharusan mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak keluar atau memasuki wilayah DKI Jakarta, termasuk para penumpang pesawat dan Kereta Api (KA) Luar Biasa yang menuju wilayah ibu kota.

Sedangkan jika pendatang, khususnya penumpang kereta api, enggak memiliki SIKM, mereka harus melakukan pemeriksaan COVID-19 dengan biaya sendiri.

Baca Juga: 4 Fakta Tentang Surat Bebas Covid-19 yang Heboh Dijual Secara Online!