Tes COVID-19 Biaya Sendiri
Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat Erizon Safari mengatakan, masyarakat yang baru kembali ke DKI Jakarta enggak difasilitasi pemeriksaan rapid test maupun swab test oleh pemerintah kota, sehingga harus membayar secara mandiri.
"Kalau memang tertangkap dan enggak punya SIKM, kita undang rumah sakit swasta untuk melakukan pemeriksaan itu berbayar, arahan dari dinas kayak gitu," ujar Erizon, dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/5/2020), seperti dilansir dari Grid Health.
Sementara itu, masyarakat yang sudah memiliki surat keterangan bebas COVID-19 dari daerah asalnya enggak perlu menjalani pemeriksaan ulang.
"Kalau belum punya status atau keterangan kesehatannya (bebas COVID-19), baru kami wajibkan mereka melakukan swab test dengan biaya mandiri, atau kami minta pulang kembali ke wilayahnya," tutur Erizon, sembari menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan lantaran alat tes COVID-19 sangat terbatas.
"Habis saja nanti alatnya untuk ngecek semua orang-orang yang mudik semua. Kebayang dong, orang ratusan ribu. Buat wilayah saja kurang, ini yang langgar aturan malah difasilitasi," lanjut Erizon.
Para penumpang KA Luar Biasa yang dikarantina akibat enggak mengantongi SIKM maupun surat keterangan bebas COVID-19 pun dikategorikan sebagai pelanggar Pergub Nomor 47 Tahun 2020, karena tidak punya SIKM.
Baca Juga: 4 Tips Tetap Aman Berinteraksi dengan Tetangga yang Baru Pulang Mudik, Jangan Lengah #HadapiCorona!