#HadapiCorona, Masuk Jakarta Tanpa SIKM Terancam Bayar Jutaan Rupiah!

By Salsabila Putri Pertiwi, Senin, 1 Juni 2020 | 13:10 WIB
KRL Commuterline Jabodetabek diduga keras sebagai tempat penyebaran virus corona setelah 3 penumpang dinyatakan positif Covid-19. (KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA)

Biaya Tes COVID-19

Pada dasarnya, biaya pengecekan hingga perawatan bagi pasien COVID-19 gratis dan ditanggung oleh negara.

Menteri Kesehatan telah memastikan bahwa biaya perawatan medis bagi pasien COVID-19 ditanggung sepenuhnya dari anggaran di Kementerian Kesehatan yang ditetapkan pada 4 Februari 2020 lalu.

Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang penetapan infeksi virus corona sebagai penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Cara Jepang #HadapiCorona Meski Abaikan Protokol Kesehatan. Kok Bisa?

Namun, mengingat pernyataan dari Erizon Safari, maka para pendatang diwajibkan untuk menanggung sendiri biaya pemeriksaan COVID-19 di rumah sakit swasta.

Dilansir Grid Health melalui Cekaja.com, biaya tes COVID-19 di rumah sakit swasta bisa dimulai dari Rp400.000,00 hingga Rp2.500.000,00, tergantung jenis paket yang dipilih serta lokasi rumah sakit.

Mengingat biaya tes yang enggak murah tersebut, lebih baik kita sebagai pendatang yang hendak mengunjungi atau kembali ke DKI Jakarta melengkapi SIKM dan surat keterangan bebas COVID-19 dulu, ya.

Kita bisa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dulu di kota masing-masing sebelum datang ke DKI Jakarta.

 

(*)