Pasca PSBB, Muncul Istilah PSBL dan PSKS, Simak Info Lengkapnya, Yuk!

By Elizabeth Nada, Kamis, 4 Juni 2020 | 21:45 WIB
PSBB Jakarta diperpanjang. ()

Pembatasan Sosial Berskala Lokal atau PSBL

Seperti yang kita ketahui, PSBB mengatur pembatasan pergerakan warga yang berlaku untuk semua kawasan di daerah tersebut. 

Berbeda dari PSBB, PSBL mengerucutkan pembatasannya menjadi karantina wilayah khusus di RT/RW yang masuk dalam zona merah.

Dengan kata lain, Daerah RW yang teridentifikasi masih jadi zona merah akan memberlakukan pembatasan lokal, girls.

Baca Juga: DIY Face Shield untuk #HadapiCorona di Tengah New Normal. Gampang!

Misalnya saja di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 RW yang masuk dalam zona merah, setelah masa PSBB fase III (4 Juni 2020).

"Ada 62 RW. PSBL (pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

PSBB Selesai Ganti PSBL

Dilansir dari Kompas.com, salah satu daerah yang sudah melakukan PSBL adalah kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

"(PSBL) sudah berjalan sejak tanggal 2 (Juni) untuk zona merah," ujar Camat Palmerah, Firmanuddin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Selama PSBL, Firmanuddin menyampaikan, pendatang yang akan masuk ke RW zona merah harus dikenal oleh warga setempat. Pendatang juga wajib melapor kepada pengurus RW.