Doxing Informasi Pribadi Orang Lain Bisa Berujung Pidana. Hati-hati!

By Salsabila Putri Pertiwi, Jumat, 5 Juni 2020 | 20:10 WIB
Ilustrasi Media Sosial (foto : irishtimes.com)

Teknik doxing lazim diketahui sebagai salah satu bentuk ancaman dan balas dendam yang telah muncul sejak tahun 1990-an di dunia internet.

Biasanya hal ini kerap terjadi di forum internet dengan identitas anonim, misalnya Reddit atau Kaskus, dengan tujuan balas dendam karena enggak suka terhadap satu atau beberapa sosok.

Sedangkan belakangan ini, istilah doxing juga kembali sering terdengar ketika terjadi publikasi informasi pribadi seseorang yang bermasalah atau banyak dibenci orang di internet.

Contoh lain doxing yang, sayangnya, enggak sedikit terjadi akhir-akhir ini adalah ketika ada pasangan toxic yang putus dan salah satu dari mereka merasa enggak terima sehingga membocorkan seluruh data pribadi mantannya, bahkan kadang lebih parah lagi saat disertai dengan penyebaran foto wajah dan foto-foto lainnya yang enggak senonoh demi membalas dendam.

Landasan Hukum

Dengan bentuk dan tujuan apapun, doxing ini dilarang secara hukum di Indonesia ya, girls.

Tindakannya diatur dalam pasal 26 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menyebutkan bahwa informasi pribadi seseorang enggak boleh digunakan (dan disebarluaskan) tanpa seizin pemilik informasi pribadi tersebut.

Sedangkan pelaku doxing atau penyebaran data pribadi orang lain tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda.

Baca Juga: Jangan Mau Terjebak di Toxic Relationship! Lakukan Ini, Girls!

Stop Doxing!

Jangan sampai kita jadi doxer atau orang yang melakukan doxing apapun alasannya ya, girls!