CewekBanget.ID - Girls, selalu jaga keamanan data pribadi kita khususnya di internet agar kita enggak menjadi korban doxing, ya.
Belakangan ini, kasus doxing atau penyebarluasan informasi pribadi milik seseorang tanpa izin kembali ramai terdengar di internet, entah sosoknya merupakan masyarakat biasa atau tokoh publik, terutama jika orang tersebut dilaporkan melakukan kesalahan atau tindak pidana.
Apa itu doxing dan kenapa pelakunya bisa sampai berujung pidana, ya?
Baca Juga: Curigaan & 4 Tanda Kalau Ternyata Kita Penyebab Toxic Relationship!
Pengertian Doxing
Secara sederhana, doxing berarti mempublikasikan informasi pribadi seseorang.
Lebih lengkapnya, doxing adalah tindakan melacak identitas seseorang dari dunia maya (internet) yang bertujuan untuk menyerang, mencari kelemahan seseorang di dunia nyata, atau maksud negatif lainnya.
Istilah doxing sendiri sudah lama digunakan sebagai refleksi dari pekerjaan para peretas komputer yang senang mengumpulkan informasi pribadi target peretasannya, mulai dari nama, alamat, bahkan hingga nomor jaminan sosial yang kemudian dirilis ke publik dengan tujuan menyerang individu pemilik data yang tersebar itu.
Baca Juga: Gaslighting Bisa Terjadi di Pacaran yang Toxic? Begini Ciri-cirinya!
Ancaman dan Balas Dendam
Teknik doxing lazim diketahui sebagai salah satu bentuk ancaman dan balas dendam yang telah muncul sejak tahun 1990-an di dunia internet.
Biasanya hal ini kerap terjadi di forum internet dengan identitas anonim, misalnya Reddit atau Kaskus, dengan tujuan balas dendam karena enggak suka terhadap satu atau beberapa sosok.
Sedangkan belakangan ini, istilah doxing juga kembali sering terdengar ketika terjadi publikasi informasi pribadi seseorang yang bermasalah atau banyak dibenci orang di internet.
Contoh lain doxing yang, sayangnya, enggak sedikit terjadi akhir-akhir ini adalah ketika ada pasangan toxic yang putus dan salah satu dari mereka merasa enggak terima sehingga membocorkan seluruh data pribadi mantannya, bahkan kadang lebih parah lagi saat disertai dengan penyebaran foto wajah dan foto-foto lainnya yang enggak senonoh demi membalas dendam.
Landasan Hukum
Dengan bentuk dan tujuan apapun, doxing ini dilarang secara hukum di Indonesia ya, girls.
Tindakannya diatur dalam pasal 26 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menyebutkan bahwa informasi pribadi seseorang enggak boleh digunakan (dan disebarluaskan) tanpa seizin pemilik informasi pribadi tersebut.
Sedangkan pelaku doxing atau penyebaran data pribadi orang lain tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda.
Baca Juga: Jangan Mau Terjebak di Toxic Relationship! Lakukan Ini, Girls!
Stop Doxing!
Jangan sampai kita jadi doxer atau orang yang melakukan doxing apapun alasannya ya, girls!
Ingat kasus Audrey, siswi SMP yang sempat viral karena kabarnya di-bully oleh beberapa pelajar SMA?
Orang-orang saat itu merasa geram, lantas segera mempublikasikan seluruh data pribadi para pelaku bullying seperti nama, sekolah, dan akun media sosial pribadi mereka sehingga menjadi bulan-bulanan warganet.
Belakangan, muncullah kabar bahwa kejadian viral tersebut sebetulnya memiliki latar belakang yang enggak diduga oleh orang-orang sebelumnya.
Kita jangan sampai melakukan hal yang sama ya, misalnya dalam bentuk menyebarkan foto orang lain tanpa izin karena ia melakukan hal yang salah dan kita rasa pantas dihakimi secara sosial.
Kalaupun kita mengetahui informasi pribadi mengenai seseorang yang melakukan tindak kejahatan atau merugikan orang lain, sebaiknya langsung serahkan keterangan tersebut kepada pihak berwenang alih-alih menyebarluaskannya di internet, apalagi jika kita enggak tahu persis perkara yang diduga melibatkan orang tersebut.
Dan kalau sampai kita mengalami doxing oleh orang lain, segera laporkan ke pihak berwajib atau minta bantuan hukum agar enggak terjadi hal-hal yang enggak diinginkan!
Yuk, sama-sama menjaga data pribadi kita dan enggak menyebarluaskan data orang lain sembarangan agar kehidupan di internet bisa terjaga aman dan nyaman.
(*)