Ini Jadwal Pembukaan PSBB Transisi Fase I DKI Jakarta #HadapiCorona!

By Salsabila Putri Pertiwi, Jumat, 5 Juni 2020 | 19:10 WIB
Ilustrasi kesibukan kota Jakarta. Ini Kebijakan-kebijakan yang Berlaku Selama PSBB di Jakarta yang dimulai hari ini (10/4/2020) (Tribunnews)

CewekBanget.ID - Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta enggak jadi dihentikan pada Kamis (4/6/2020), perpanjangan pembatasan hingga akhir Juni 2020 ini merupakan transisi menuju new normal.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (4/6/2020).

Ini artinya, sejumlah sektor yang semula ditutup demi #hadapicorona akan kembali dibuka secara bertahap melalui beberapa fase.

Baca Juga: Pasca PSBB, Muncul Istilah PSBL dan PSKS, Simak Info Lengkapnya, Yuk!

Pembukaan Sektor Bertahap

PSBB di DKI Jakarta akan berlaku besok, Jumat (10/4/2020).

Saat mengumumkan masa PSBB transisi, Anies menegaskan akan kembali membuka sejumlah sektor yang semula ditutup akibat pandemi COVID-19.

"Saat ini statusnya tidak berubah tetap PSBB, tapi kita melakukan masa transisi di bulan Juni ini. Menuju aman sehat produktif," ucap Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Namun, pembukaan kembali sektor di DKI Jakarta akan dilakukan secara bertahap dan setiap kegiatan dibatasi kapasitasnya hingga maksimal 50%.

Fase I PSBB Transisi

Pembukaan kembali berbagai sektor dan kegiatan tersebut tertuang dalam Paparan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjelasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2020.

Dalam paparan tersebut, Anies telah membagi berbagai sektor menjadi dua fase.

Untuk fase pertama, sektor-sektor yang akan dibuka antara lain:

Baca Juga: Masuk Masa Transisi, PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga Akhir Juni

Tempat atau Kegiatan Ibadah di Rumah Ibadah

Untuk kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah dan kegiatan ibadah berkelompok kecil (kurang dari 25 orang) PSBB transisi dimulai tanggal 5 Juni 2020, dengan kapasitas maksimal 50% pengunjung.

Tempat Kerja dan Tempat Usaha

Untuk sektor seperti perkantoran, rumah makan (berdiri sendiri), perindustrian, pergudangan, pertokoan / ritel dan lain-lain (berdiri sendiri), serta layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dan lain-lain), PSBB transisi dimulai tanggal 8-12 Juni 2020, dengan kapasitas maksimal 50%.

UMKM binaan Pemprov (lokasi binaan / sementara) dibuka tanggal 13-14 Juni 2020 dengan kapasitas maksimal 50% serta pasar, pusat perbelanjaan, dan mal (non-food / pangan) tanggal 15-19 Juni 2020, dengan kapasitas maksimal 50%.

Sedangkan taman rekreasi indoor maupun outdoor dan kebun binatang mulai dibuka tanggal 20-21 Juni 2020, dengan kapasitas maksimal 50%.

Fasilitas olahraga outdoor dibuka mulai tanggal 5 Juni 2020, dengan kapasitas maksimal 50%.

Sementara itu, museum, galeri, dan perpustakaan dibuka per tanggal 8-12 Juni 2020 dengan kapasitas maksimal 50%, serta taman, RPTRA, dan pantai pada tanggal 13-14 Juni 2020, dengan kapasitas maksimal 50%.

Pergerakan Moda Transportasi

Mobilitas kendaraan pribadi dimulai tanggal 5 Juni 2020 dengan kapasitas maksimal 50%, tapi bagi sepeda motor dan mobil berpenumpang 1 Kartu Keluarga (KK) dapat memaksimalkan kapasitas hingga 100%.

Untuk mobilitas angkutan umum massal dan taksi (konvensional dan online), transisi dimulai tanggal 5 Juni 2020 dengan kapasitas maksimal 50% dan ojek (online & pangkalan) mulai tanggal 8-12 Juni 2020, dengan kapasitas hingga 100%.

Baca Juga: Bentuk Protokol New Normal, Aturan Baru Pemerintah Setelah PSBB

Tapi ingat, lokasi dan kegiatan tersebut enggak berlaku di Kelurahan dengan status zona merah, ya.

Pemprov DKI Jakarta juga nantinya akan melakukan evaluasi fase I; jika efektif, maka PSBB akan berlanjut ke masa transisi fase II dengan dibukanya berbagai sektor dan kegiatan lainnya, seperti sekolah, bioskop, salon, dan lain-lain.

(*)