Sejak hampir 3 bulan ditutupnya tempat ibadah yaitu masjid, Anies memastikan, umat muslim di Jakarta sudah bisa kembali menggunakan masjid untuk kegiatan shalat Jumat maupun shalat wajib lainnya.
Tetap dengan protokol kesehatan
Namun setiap masjid maupun rumah ibadah wajib menetapkan protokol pencegahan covid-19 selama masa transisi di Jakarta.
"Tapi itu (masjid) hanya dibuka satu jam sebelum, dan ditutup satu jam sesudah. Lalu di dalam ruangan hanya boleh 50%, kemudian antar jemaah harus ada batas satu meter," kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: 5 Gaya Kompak Marsha Aruan dan Sang Adik, Michelle Aruan. Keren Abis!
Protokol dari Pemprov DKI Jakarta soal pencegahan covid-19 di rumah ibadah
Dengan tetap melakukan protokol kesehatan guna mencegah kembali penularan covid-19, begini peraturan yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta:
1. Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari kapasitas
2. Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang
3. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan
4. Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali
Secara khusus bagi masjid dan mushola:
- Tidak menggunakan Karpet/ Permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat shalat
- Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing
Baca Juga: Baca 5 Webtoon Horor Ini Buat Isi Kebosanan. Bikin Deg-degan!