Masuk Masa Transisi, Umat Muslim di Jakarta Diizinkan Shalat Jumat di Masjid. Begini Peraturannya!

By None, Jumat, 5 Juni 2020 | 20:15 WIB
Umat muslim menunaikan shalat Jumat di Masjid Cut Meutia, Jakarta Pusat  (screenshot dari Kompas.com/Garry Lotulung)

Cewekbanget.id - Girls, seperti pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Kamis, 4 Juni 2020, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jakarta kembali diperpanjang hingga akhir bulan Juni 2020.

"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBBdi DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," kata Anies dalam siaran Youtube resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6).

Baca Juga: Konsumsi Jeruk & 4 Makanan Ini Buat Atasi Bau Badan Enggak Sedap!

Masa transisi dimaksudkan oleh Gubernur DKI Jakarta adalah masa untuk menuju kondisi aman, sehat, dan produktif.

Namun, Anies juga menegaskan bahwa masa transisi Jakarta enggak disebutkan sampai kapan.

Masuk masa transisi, Pemprov DKI Jakarta pun membuka sejumlah sektor di wilayah Jakarta secara bertahap, salah satunya kegiatan beribadah.

Sejak hampir 3 bulan ditutupnya tempat ibadah yaitu masjid, Anies memastikan, umat muslim di Jakarta sudah bisa kembali menggunakan masjid untuk kegiatan shalat Jumat maupun shalat wajib lainnya.

Tetap dengan protokol kesehatan

Namun setiap masjid maupun rumah ibadah wajib menetapkan protokol pencegahan covid-19 selama masa transisi di Jakarta.

"Tapi itu (masjid) hanya dibuka satu jam sebelum, dan ditutup satu jam sesudah. Lalu di dalam ruangan hanya boleh 50%, kemudian antar jemaah harus ada batas satu meter," kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: 5 Gaya Kompak Marsha Aruan dan Sang Adik, Michelle Aruan. Keren Abis!

Protokol dari Pemprov DKI Jakarta soal pencegahan covid-19 di rumah ibadah

Dengan tetap melakukan protokol kesehatan guna mencegah kembali penularan covid-19, begini peraturan yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta: 

1. Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari kapasitas

2. Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang

3. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan

4. Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali

Secara khusus bagi masjid dan mushola:

- Tidak menggunakan Karpet/ Permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat shalat

- Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing

Baca Juga: Baca 5 Webtoon Horor Ini Buat Isi Kebosanan. Bikin Deg-degan!

Fatwa MUI

Selain Pemprov DKI Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menetapkan fatwa pelaksanaan shalat Jumat di masa PSBB transisi.

Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menyatakan, fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa No.31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19, yang diterbitkan pada 4 Juni 2020.

Baca Juga: 5 Gaya Kompak Marsha Aruan dan Sang Adik, Michelle Aruan. Keren Abis!

"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat berjamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

Protokol kesehatan shalat jumat selama pandemi

Apabila jemaah shalat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya seperti mushola, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Namun, jika masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah shalat Jumat dan tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka ada perbedaan pandangan.

Baca Juga: Pendaftaran Jalur Mandiri Unpad Mulai 23 Juni, Cek Jadwalnya!

Pertama, memperbolehkan menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat dengan model dua gelombang.

Kedua, ada yang melarang pelaksanaan shalat Jumat bergelombang, sehingga jemaah yang tak mendapat tempat untuk shalat Jumat di masjid atau tempat lainnya bisa mengganti dengan shalat Zuhur.

Selain itu, MUI juga meminta jemaah mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, berwudhu dari rumah, dan tetap menjaga jarak. Sementara untuk jemaah yang sakit dianjurkan shalat zuhur di rumah masing-masing.

Baca Juga: Biar Viral, Ini Tutorial & Rekomendasi Makeup Buat Ikutan Lathi Challenge!

Semoga dengan adanya kebijakan ini, kita bisa kembali beribadah dengan nyaman tapi tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada, ya.

Tetap sehat dan semangat, girls!

(*)

Artikel ini pernah tayang di health.grid.id dengan judul "Usai 2 Bulan Ditutup Karena Corona, Pelaksanaan Shalat Jum'at Kembali Diperbolehkan di Masjid"