CewekBanget.ID - Kita sering banget nih, mendengar kasus kekerasan seksual terjadi di sekitar kita.
Mungkin beberapa yang paling marak terjadi dan kita ketahui adalah pelecehan seksual dan perkosaan.
Tapi selain itu, ada pula beberapa bentuk kekerasan seksual lainnya menurut Komnas Perempuan, lho!
Baca Juga: Viral, Cewek Diperlakukan Secara Kasar oleh Cowok Enggak Dikenal di KRL. Bikin Geram!
Perkawinan dan Kehamilan Paksa
Perkawinan paksa dimasukkan sebagai jenis kekerasan seksual karena pemaksaan hubungan seksual menjadi bagian enggak terpisahkan dari perkawinan yang enggak diinginkan oleh perempuan.
Hal ini termasuk memaksa korban perkosaan menikah dengan pelakunya.
Sementara itu, kehamilan paksa adalah situasi ketika perempuan dipaksa, dengan ancaman kekerasan, untuk melanjutkan kehamilan yang enggak dia kehendaki, seperti kasus yang enggak jarang dialami korban hamil akibat perkosaan.
Baca Juga: Tonic Immobility, Kondisi di Mana Korban Perkosaan 'Lumpuh Sementara'
Pemaksaan Aborsi dan Kontrasepsi atau Sterilisasi
Sebaliknya, pemaksaan aborsi juga termasuk kekerasan seksual ketika pengguguran kandungan dilakukan karena adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak lain.
Sementara pemaksaan kontrasepsi adalah situasi ketika alat kontrasepsi dipasangkan secara paksa atau tanpa persetujuan utuh dari pihak perempuan.
Termasuk jika dirinya enggak mendapat informasi yang lengkap atau dianggap enggak cakap hukum untuk dapat memberikan persetujuan.
Hal itu juga berlaku pada pemaksaan sterilisasi yang biasa terjadi pada cewek dengan HIV/AIDS dengan alasan mencegah kelahiran anak dengan HIV/AIDS.
Penyiksaan dan Penghukuman Seksual
Tindakan menyerang organ dan seksualitas perempuan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan jasmani, rohani, maupun seksual adalah pengertian dari penyiksaan seksual.
Penyiksaan seksual kerap terjadi dalam proses interogasi atau penggalian informasi demi mendapat keterangan atau pengakuan, atau mengancam korban secara diskriminatif.
Selain itu, ada pula penghukuman seksual atau cara menghukum yang menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, atau rasa malu yang luar biasa yang enggak bisa enggak termasuk dalam penyiksaan.
Misalnya hukuman cambuk atau lainnya yang mempermalukan atau merendahkan martabat manusia.
Baca Juga: Marak Terjadi Pelecehan Seksual, Jangan Salahkan Pakaian Korban!
Tradisi dan Kontrol Seksual Diskriminatif terhadap Perempuan
Kalau bentuk kekerasan yang satu ini cenderung sistemik, atau terjadi lewat aturan atau kebiasaan masyarakat yang berlaku.
Dalam tradisi bernuansa seksual yang diskriminatif terhadap perempuan, biasanya ada alasan agama atau budaya yang menopang terjadinya hal tersebut dan dapat mengakibatkan cedera fisik, psikologis, maupun seksual pada perempuan.
Sedangkan kontrol seksual mencakup berbagai tindak kekerasan maupun ancaman kekerasan secara langsung maupun enggak langsung untuk mengancam atau memaksakan perempuan agar memenuhi stereotip atau standar yang telah ditetapkan mengenai cara perempuan bersikap 'baik.'
Itu dia beberapa contoh kekerasan seksual yang harus kita ketahui, girls.
Jangan terlalu mudah untuk 'memaklumi' suatu tindakan yaa.
Kita perlu menyatakan keberatan jika sudah merasa enggak nyaman akan tindakan seseorang kepada kita.
Terutama jika pacar atau orang terdekat melakukan hal-hal yang sudah dijelaskan tadi.
Stay safe, girls!
(*)