3 Hal Ini Bakal Diatur Kementerian Perhubungan untuk Pesepeda!

By Salsabila Putri Pertiwi, Rabu, 8 Juli 2020 | 19:57 WIB
bersepeda (sixthreezero.com)

Tata Cara Bersepeda

Ada pula ketentuan dan larangan yang nantinya harus dipatuhi para pesepeda di jalan.

Ketentuannya antara lain menggunakan helm khusus sepeda untuk sepeda balap dan gunung, pesepeda menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya pada malam hari, menggunakan alas kaki, serta memahami dan mematuhi tata cara berlalulintas. 

Sementara itu, pesepeda dilarang untuk mengangkut penumpang kecuali bagi sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler, menggunakan payung saat berkendara keduali untuk pedagang, berdampingan dengan kendaraan lain keciali ditentukan oleh Rambu Lalu Lintas, dan berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.

Baca Juga: Sulit Tidur di Malam Hari? Olahraga dan 3 Cara untuk Mencegahnya!

Fasilitas Pendukung

Menurut Budi, pemerintah akan menyiapkan fasilitas pendukung sepeda berupa lajur khusus untuk sepeda, marka lajur sepeda, rambu lalu lintas dan tempat parkir di berbagai penyedia fasilitas umum.

“Terminal, bandara, gedung kantor, mal, tempat ibadah dan apartemen, harus menyiapkan tempat parkir yang mudah diakses. Jadi harus diberi relaksasi dan kemudahan,” kata Budi. 

Nah, kita bisa mulai mengingat dan menerapkan berbagai aturan tersebut mulai sekarang kalau kita gemar bersepeda ya, girls!

(*)