3 Hal Ini Bakal Diatur Kementerian Perhubungan untuk Pesepeda!

By Salsabila Putri Pertiwi, Rabu, 8 Juli 2020 | 19:57 WIB
bersepeda (sixthreezero.com)

CewekBanget.ID - Belakangan ini, semakin banyak orang yang beralih hobi jadi bersepeda, terutama setelah pemberlakuan new normal di tengah pandemi.

Fenomena makin ramainya para pesepeda di jalan raya membutuhkan pengaturan agar mereka tetap aman saat gowes.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini sedang menggodok aturan dan pedoman bagi penggunaan sepeda.

Baca Juga: Jadi Tren di Era New Normal, Ini Manfaat Bersepeda yang Bisa Kita Rasakan!

Kira-kira hal apa saja yang diatur di dalamnya, ya?

Aturan Pesepeda

Dilansir dari Kompas.com pada Rabu (8/7/2020), Kemenhub sedang merancang aturan penggunaan sepeda.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Hubungan Darat Kemenhub Drs. Budi Setiyadi dalam 'Seminar Online Pesepeda: Mengatur, Diatur, Teratur' yang diadakan Bike 2 Work, Selasa (7/7/2020) seperti dilansir dari Kompas.com.

Menurut Budi, nantinya akan ada 3 hal yang diatur, yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, dan fasilitas pendukung sepeda.

Budi menambahkan, pesepeda perlu diatur agar dapat berkendara dengan aman dan nyaman, sehingga semakin banyak masyarakat yang beralih dari kendaraan bermotor ke sepeda yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga: Hobi Gowes? Ini 5 Tips Bersepeda di Tengah New Normal. Harus Tahu!

Persyaratan Teknis

Kemenhub membagi sepeda menjadi 2 golongan, yakni sepeda umum yang digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari seperti ke kantor, pasar, sekolah, dan lain-lain, serta sepeda balap, sepeda gunung, atau jenis sepeda lain yang diatur Perda.

Sepeda umum harus dilengkapi dengan bel spakbor, sistem rem, pedal bereflektor, dan disesuaikan dengan kondisi, serta sepeda diminta dilengkapi dengan lampu dan alat pemantul cahaya.

Sementara sepeda balap, sepeda gunung, atau jenis sepeda lain yang diatur Perda harus dilengkapi dengan bel, sistem rem, pedal bereflektor, helm, dan disesuaikan dengan kondisi, serta sepeda jenis ini diminta dilengkapi dengan lampu dan alat pemantul cahaya.

Tata Cara Bersepeda

Ada pula ketentuan dan larangan yang nantinya harus dipatuhi para pesepeda di jalan.

Ketentuannya antara lain menggunakan helm khusus sepeda untuk sepeda balap dan gunung, pesepeda menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya pada malam hari, menggunakan alas kaki, serta memahami dan mematuhi tata cara berlalulintas. 

Sementara itu, pesepeda dilarang untuk mengangkut penumpang kecuali bagi sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler, menggunakan payung saat berkendara keduali untuk pedagang, berdampingan dengan kendaraan lain keciali ditentukan oleh Rambu Lalu Lintas, dan berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.

Baca Juga: Sulit Tidur di Malam Hari? Olahraga dan 3 Cara untuk Mencegahnya!

Fasilitas Pendukung

Menurut Budi, pemerintah akan menyiapkan fasilitas pendukung sepeda berupa lajur khusus untuk sepeda, marka lajur sepeda, rambu lalu lintas dan tempat parkir di berbagai penyedia fasilitas umum.

“Terminal, bandara, gedung kantor, mal, tempat ibadah dan apartemen, harus menyiapkan tempat parkir yang mudah diakses. Jadi harus diberi relaksasi dan kemudahan,” kata Budi. 

Nah, kita bisa mulai mengingat dan menerapkan berbagai aturan tersebut mulai sekarang kalau kita gemar bersepeda ya, girls!

(*)