Rapat di Kantor Boleh, Tapi Pemerintah Larang Enggak Lebih dari 30 Menit dan AC Harus Mati!

By None, Senin, 20 Juli 2020 | 17:33 WIB
Drama 'When My Love Blooms' (foto : tvN via Hancinema)

CewekBanget.ID - Sekarang ini Indonesia sudah mulai berupaya untuk menjalani hidup New Normal di tengah pandemi.

Tentu saja perkantoran, dan fasilitas umum lainnya sudah mulai beroperasi meski masih ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

Yup, meski sudah masuk New Normal, tapi kita harus tetap melakukan physical distancing nih girls.

Baca Juga: Bioskop Batal Dibuka! Bahaya Ada Transmisi Virus Corona Lewat Airborne

Buat kita yang sudah mulai bekerja di kantor lagi, ada beberapa hal yang harus kita ketahui mengenai kegiatan di kantor. 

Termasuk kegiatan rapat di kantor karena ternyata pemerintah menyarankan untuk dibatasi lho!

"Batasi pembicaraan (dalam rapat). Lalu, upayakan rapat tidak lebih dari setengah jam," ujar Yuri dalam konfensi pers di Graha BNPB, Senin (20/7/2020).Selain itu, di dalam rapat sebaiknya tidak menyajikan makanan dan minuman.

Menurut Yuri, adanya makanan dan minuman bisa membuat peserta rapat membuka masker mereka.

Kemudian, apabila diperlukan, rapat sebaiknya digelar pada pagi hari. Saat akan melaksanakan rapat, semua jendela di ruang rapat disarankan untuk dibuka sehingga sirkulasi udara akan bergerak dengan baik.

Baca Juga: Bukan 'Kingdom Season 3,' Jun Ji Hyun Dikabarkan Bakal Jadi Pemeran Utama di Prequel 'Kingdom'

"Matikan sementara AC dan pastikan udara bergerak," tutur Yuri.Selain itu, kapasitas ruang rapat sebaiknya dibatasi.

Jika rapat memang mengharuskan diikuti orag banyak, maka sebagian bisa mengikuti di ruang lain dengan menggunakan metode daring.Hal ini dilakukan agar bisa memastikan bahwa ruang yang terbatas masih memberikan kesempatan bagi siapapun untuk menjaga jarak.

"Inilah adaptasi kebiasaan baru dalam perkantoran," tambah Yuri.

Yuri menambahkan, dalam sepekan lalu diketahui penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih banyak diyakini dari contact tracing yang berasal dari aktivitas perkantoran.

Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah penyelenggaraan kegiatan rapat atau pertemuan di ruang rapat yang berada di perkantoran.

Baca Juga: Tanpa AC & Kipas Angin, Ini 5 Cara Mudah BIkin Rumah Jadi Dingin!

"Kami mengingatkan sekali lagi bahwa aktivitas ini kalau pun harus dilaksanakan, maka lakukan di ruangan yang memiliki sirkulasi udara cukup baik," tegas Achmad Yurianto. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Sarankan Rapat di Kantor Tak Lebih Dari 30 Menit."

(*)