CewekBanget.ID - Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB jilid dua ini akan lebih ketat dari sebelumnya.
Pemberlakuan PSBB ini mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca Juga: Review Produk A'pieu Juicy Pang, Lip Tint & Blusher Unik Korean Look!
PSBB jilid dua yang dimulai hari ini, Senin, 14 September 2020 punya perbedaan dari PSBB sebelumnya.