CewekBanget.ID - Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB jilid dua ini akan lebih ketat dari sebelumnya.
Pemberlakuan PSBB ini mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca Juga: Review Produk A'pieu Juicy Pang, Lip Tint & Blusher Unik Korean Look!
PSBB jilid dua yang dimulai hari ini, Senin, 14 September 2020 punya perbedaan dari PSBB sebelumnya.
Pembatasan karyawan di kantor
Di PSBB pertama, 11 sektor usaha esensial kayak kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, sistem keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri starategis, pelayanan dasar, dan fasilitas kebutuhan sehari-hari tetap buka dan usaha di luar 11 sektor tersebut diberlakukan bekerja dari rumah.
Di PSBB sekarang, perusahaan di luar 11 sektor usaha tersebut diperbolehkan masuk ke kantor dengan pembatasan maksimal 25 persen karyawan yang hadir.
Sedangkan usaha di 11 sektor yang disebutkan diperbolehkan dengan maksimal 50 persen karyawan pada satu tempat.
Baca Juga: Anti Galau, 5 Jurusan Kuliah Ini Paling Cocok Buat Cewek Ambivert!
Rumah ibadah tetap buka dengan syarat tertentu
Saat PSBB awal, seluruh tempat ibadah ditutup dan warga diminta untuk tetap menjalankan ibadah di rumah.
Di PSBB sekarang, dengan menerapkan protokol kesehatan, tempat ibadah di lingkungan masyarakat sekitar tetap dibuka dengan pembatasan 50 persen jamaah.
Sedangkan PSBB sekarang menutup rumah ibadah yang jamaahnya datang dari banyak tempat, misalnya masjid raya.
Aturan untuk mal dan tempat hiburan
PSBB awal, banyak mal yang memilih tutup.
Namun di PSBB yang dimulai hari ini, mal dan pasar tetap dibuka dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.
Tempat hiburan kayak taman kota, tempat rekreasi, dan RPTRA ditutup total.
Aturan untuk kendaraan pribadi
Saat PSBB awal, kedaraan pribadi boleh diisi hingga maksimal 50 persen dari jumlah kursi yang ada.
Sedangkan di PSBB saat ini, maksimal dalam mobil hanya diisi oleh dua orang dalam satu baris.
Boleh penuh jika seluruh penumpang adalah keluarga.
Aturan untuk plat ganjil dan genap juga ditiadakan.
Baca Juga: RM 'BTS' Rayakan Ulang Tahun dengan Beri Donasi ke Museum Seni Nasional
Aturan untuk ojek online
Kalau di PSBB sebelumnya dilarang membawa penumpang, di PSBB saat ini diizinkan untuk membawa penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara angkutan umum hanya diizinkan beroperasi dengan maksimal mengangkut 50 persen penumpang dari kapasitas.
Aturan SIKM
SIKM atau Surat Izin Keluar-Masuk pada PSBB awal gencar dilakukan untuk melacak orang-orang yang masuk ke Jakarta.
Tapi untuk PSBB kali ini, SIKM ditiadakan.
Baca Juga: Selamat! Ini 4 Tanda Kita Udah Sepenuhnya Move On dari Mantan!
Aturan restoran dan CFD
Restoran enggak mengadakan sistem dine in atau makan di tempat.
Makanan yang dipesan harus take away atau dibawa pulang.
CFD atau Car Free Day juga enggak diadakan untuk mengurangi kerumunan.
PSBB jilid dua ini akan dilakukan selama 2 minggu hingga 27 September 2020.
Isolasi mandiri juga dihapuskan karena pasien COVID-19 akan diisolasi di tempat yang sudah ditetapkan pemerintah.
Penjemputan paksa akan dilakukan jika pasien menolak untuk melakukan isolasi.
Stay safe, everyone!(*)